> >

Mahfud Sebut Kasus Pembunuhan Brigadir J akan Berlanjut ke Tindak Pidana Obstruction of Justice

Hukum | 10 Agustus 2022, 05:45 WIB
Mahfud MD mengapresiasi kerja Polri yang telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dan terduga pelaku utama kasus penembakan Brigadir J, Selasa (9/8/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengapresiasi Polri yang serius mengungkap kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Secara khusus, Mahfud MD mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang berkomitmen untuk membuka kasus pembunuhan Brigadir J secara terang benderang.

Baca Juga: Mahfud Sebut Bedol Desa ala Kapolri Bongkar Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Berani Bersuara

"Pemerintah mengapresiasi Polri, khususnya Kapolri Listyo Sigit yang telah serius mengusut dan membuka kasus ini secara terang," kata Mahfud dalam konferensi persnya di Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Mahfud pun memastikan kasus pembunuhan ini tidak akan berhenti sampai di sini, meskipun Polri telah menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.

Menurut Mahfud, pengusutan kasus pembunuhan ini akan berlanjut pada dugaan adanya upaya menghalangi-halangi proses penegakan hukum atau obstruction of justice.

Adapun upaya menghalangi proses penegakan hukum dalam kasus ini yaitu karena adanya upaya merusak tempat kejadian perkara atau TKP dan menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Bharada E Sebut Senjata Brigadir J Dipakai Atasan Menembak Dinding, Biar Ada Kesan Baku Tembak

Menurut Mahfud, pencopotan kamera pengawas CCTV di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo dikategorikan tidak hanya pelanggaran etik, namun bisa masuk ranah pidana.

Mahfud menuturkan, tindakan tersebut dapat masuk ke ranah pidana lantaran dikategorikan sebagai obstruction of justice.

"Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik, karena tidak cermat atau tidak profesional. Namun, sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena obstruction of justice dan lain-lain," ujar Mahfud.

Secara umum, obstruction of justice adalah tindak pidana menghalang-halangi proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

 

Baca Juga: Penyebab Luka di Jari Brigadir J Terungkap, Bharada E Sebut Ulah Atasan Pakai Senjata Buatan Kroasia

Terdapat ancaman pidana penjara jika melakukan hal tersebut sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mahfud menambahkan, sanksi pelanggaran etik dengan pelanggaran pidana berbeda. Pelanggaran etik hanya diusut Komisi Disiplin dengan sanksi yang bisa dikenakan adalah pemecatan, penurunan pangkat, teguran dan lainnya.

Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya adalah sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Timsus Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Dilantik Kapolri, Irjen Syahar Diantono Resmi Jabat Kadiv Propam Polri Gantikan Irjen Ferdy Sambo

Dalam kasus tersebut, kata Sigit, Irjen Ferdy Sambo berperan memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Joshua) yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh Saudara E (Bharada E) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Sigit.

Dalam peristiwa itu, tim khusus telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Keempatnya disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Baca Juga: Alasan Bharada E Tidak Menolak saat Diperintahkan Tembak Brigadir J: Patuh Perintah Atasan

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU