Kompas TV nasional hukum

Alasan Bharada E Tidak Menolak saat Diperintahkan Tembak Brigadir J: Patuh Perintah Atasan

Kompas.tv - 9 Agustus 2022, 06:25 WIB
alasan-bharada-e-tidak-menolak-saat-diperintahkan-tembak-brigadir-j-patuh-perintah-atasan
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (Sumber: Antara)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah mengakui turut serta menembak rekannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Pengacara Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara, mengungkapkan alasan kliennya tidak menolak saat diperintahkan atasannya untuk menembak Brigadir J.

Baca Juga: Kondisi Terkini Bharada E yang Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Diungkapkan Kuasa Hukum

Menurut Deolipa, di kepolisian, Bharada E sebagai bawahan harus patuh terhadap perintah atasannya.

"Ya namanya kepolisian dia harus patuh perintah atasan. Kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita kan, sama saja lah," kata Deolipa di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/8/2022) malam.

Deolipa menjelaskan, aturan bahwa bawahan harus patuh terhadap atasan tertuang dalam sebuah Peraturan Polri (Perpol).

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Wakapolri Pimpin Langsung Pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob

Dalam aturan tersebut, kata Deolipa, dijelaskan kalau di kepolisian, bawahan bekerja sesuai perintah atasan.

"Ada peraturan kepolisian yang bekerja dari bawahan menerima perintah dari atasan," ucapnya.

Pengacara Bharada E lainnya, Muhammad Burhanuddin, sebelumnya mengatakan bahwa atasan langsung dari Bharada E ada di lokasi kejadian saat Brigadir J tewas ditembak.



Sumber : Kompas.com

BERITA LAINNYA



Close Ads x