> >

Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Bareskrim Polri Geledah 3 Tempat Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hukum | 9 Agustus 2022, 21:53 WIB
Satuan Korps Brigade Mobil (Brimob) mendatangi rumah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) sore. (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Khusus (Timsus) dari Bareskrim Polri melakukan pengeledahan di tiga lokasi termasuk rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, pengeledahan ini untuk mencari barang bukti dan jejak para tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Saat ini sudah ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut yakni Bharada E, Bripka RR, KM dan Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Detik-Detik Penggeledahan Rumah Ferdy Sambo, Timsus Langsung Masuk, Brimob Berjaga

Ketiga lokasi penggeledahan tersebut yakni, rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga atau tempat terjadinya peristiwa, rumah pribadi Irjen Sambo di Kompleks Pertambangan, Jalan Saguling, Jakarta Selatan, dan di rumah di Jalan Bangka, Jakarta Selatan. 

"Saat ini penyidik Timsus melakukan pengeledahan di tiga lokasi, di Duren Tiga Nomor 58, di Saguling dan di Jalan Bangka untuk mencari barang bukti yang terkait penembakan di TKP di Duren Tiga. Hasilnya akan disampaikan," ujar Dedi di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Dalam kasus penembakan ini, Timsus bentukan Kapolri telah menetapkan empat orang tersangka. 

Mereka yakni Bharada E yang disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP, jo Pasal 55 dan 56 KUHP. 

Baca Juga: Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka Baru Penembakan Brigadir J, Ini Pernyataan Lengkap Kapolri

Kemudian Bripka RR, KM dan Irjen Ferdy Sambo. Tiga tersangka baru ini dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338, juncto Pasal 55, 56 KUHP.

Keempat tersangka ini terancam hukuman mati dan penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Rekayasa Baku Tembak 

Tim khusus menemukan peristiwa baku tembak yang terjadi merupakan skenario untuk menutupi kematian Brigadir J.

Baca Juga: Diduga Dalangi Pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (9/8/2022) malam menjelaskan, tim khusus mendapatkan fakta bahwa tidak ada peristiwa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.

Hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga uji forensik menemukan Brigadir J ditembak oleh Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Kapolri mengatakan, Irjen Ferdy Sambo sengaja menembak ke arah tembok menggunakan senjata Brigadir J sehingga seolah-olah terjadi baku tembak. 

Baca Juga: Ini Peran 4 Tersangka Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo sebagai Pembuat Skenario dan Penyuruh

Sedangkan senjata yang digunakan untuk menembak Brigadir J, bukan milik Bharada E. Melainkan kepunyaan Bripka RR.

"Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, red) atas perintah saudara FS (Irjen Ferdy Sambo)," ujar Kapolri dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (9/8).

Kapolri menjelaskan, tim dari Bareskrim Polri saat ini masih mendalami motif Irjen Ferdy Sambo memerintahkan anak buahnya untuk menembak Brigadir J.

Pendalaman motif penembakan ini juga termasuk mendalami apakah penembakan memiliki kaitan dengan pelecehan dan kekerasan yang dilakukan Brigadir J, seperti laporan Irjen Ferdy Sambo ke Polres Jakarta Selatan. 

Baca Juga: Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Polisi Masih Dalami Motif Penembakan

Sebelumnya kepolisian mengatakan, baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 di rumah Irjen Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Baku tembak disebut terjadi lantaran Brigadir J diduga melakukan pelecehan dan kekerasan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.

"Ini masih pendalaman dan tentunya dibutuhkan keterangan ahli-ahli, saksi-saksi dan ini juga merupakan bagian yang harus kami tuntaskan," ujar Listyo.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU