> >

Kapolri Ungkap Skenario Ferdy Sambo Menembak ke Dinding Berkali-Kali Gunakan Pistol Brigadir J

Hukum | 9 Agustus 2022, 19:08 WIB
Irjen Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat, berperan sebagai pihak yang memerintahkan tersangka Bharada E alias Richard Elizer, menembak korban. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Irjen Ferdy Sambo diduga menggunakan senjata api milik Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J untuk menembak dinding berkali-kali.

Penembakan ke dinding dengan pistol Brigadir J itu dilakukan agar seakan-akan terjadi tembak-menembak alias baku tembak sebagaimana laporan awal di Polres Metro Jakarta Selatan.

Skenario itu diungkapkan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

“Untuk membuat seolah-olah telah terjadi peristiwa tembak-menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali," ungkap Kapolri.

Lebih jauh Kapolri menegaskan, tim khusus menemukan, bahwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.

“Yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh Saudara RE atas perintah saudar FS.”

Listyo menambahkan, pengajuan diri sebagai justice collaborator (JC) oleh Bharada E membuat peristiwa itu semakin terang.

Baca Juga: Tujuh Jenderal Polri akan Umumkan Tersangka Baru Kasus Brigadir J

Mengenai apakah FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak terkait.

“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka, terkait pasal apa yang disangkakan akan dijelaskan secara khusus oleh Kabareskrim.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU