> >

Pengamat: LPSK Wajib Mengabulkan Bharada E sebagai Justice Collaborator

Peristiwa | 9 Agustus 2022, 18:17 WIB
Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan, dalam Breaking News Kompas TV, Kamis (4/8/2022) (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pengamat Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menganggap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) wajib menjadikan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai justice collaborator.

Pasalnya, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E bukanlah pelaku utama dalam kasus dugaan pembunuhan Birgadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Demikian Asep Iwan Iriawan dalam keterangannya di Sapa Indonesia Pagi, Selasa (9/8/2022).

“Bukan harus lagi saya katakan, tapi wajib mengabulkan justice collaborator (yang diajukan Bharada E),” ucap Asep Iwan Iriawan.

Asep bahkan mengatakan siap menyerukan untuk LPSK memberikan status bagi Bharada E jika tidak menetapkan sebagai justice collaborator.

Baca Juga: Mantan Kabareskrim: Jika Benar Hilangkan Bukti, Ferdy Sambo Bisa Kena Pasal 221 dan 233

“Kalau tidak dikabulkan, saya akan teriak loh, jujur saja, wajib dikabulkan, wajib mengabulkan bahwa Bharada ini adalah JC,” tegas Asep.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer memastikan ada pelaku utama dalam kasus dugaan pembunuhan yang disangkakan kepada kliennya.

Pernyataan itu disampaikan oleh Deolipa Yumara, Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer usai menyambangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (8/8/2022).

“Tentunya ada pelaku yang lebih besar atau ada pelaku utama yang melakukan tindak pidana,” kata Deolipa Yumara didampingi Burhanuddin yang juga kuasa hukum Bharada E.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU