> >

Viral Video Berisi Suara Serda Ucok Terkait Kasus Brigadir J, TNI AD: Upaya Adu Domba TNI dan Polri

Peristiwa | 9 Agustus 2022, 08:39 WIB
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat ( Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna. (Sumber: YouTube TNI AD)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menjelaskan bahwa video pernyataan yang diduga dari suara Serda Ucok terkait kasus Brigadir J adalah kebohongan.

Video yang diunggah di akun TikTok @mursyid.adam berisi suara yang diduga Serda Ucok. Video tersebut berisi narasi bahwa Serda Ucok siap membantu mencari pembunuh Brigadir J.

Tatang menyebutkan bahwa video tersebut berisi kebohongan dan upaya adu domba antara instansi TNI dan Polri.

Baca Juga: Jokowi Ingin Kasus Pembunuhan Brigadir J Segera Terungkap agar Citra Polri Tidak Babak-Belur

Lebih lanjut, pihaknya akan melakukan penelusuran demi meminta pertanggungjawaban dari pengunggah video.

Serda Ucok merupakan anggota Kopassus yang dikenal lewat kasus pembunuhan narapidana di lembaga permasyarakat atau lapas Kelas II B Cebongan, Sleman, Yogyakarta pada 2013 silam. Peristiwa itu berawal dari kasus pengeroyokan yang menyebabkan prajurit Serka bernama Heru Santoso tewas.

Serda Ucok merupakan satu dari 12 anggota Kopassus Kandang Menjangan Kartasura yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, pada 23 Maret 2013.

Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta menjatuhkan vonis 6 hingga 11 tahun kepada tiga anggota Kopassus yang menjadi terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, Kamis (5/9/2013).

Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta menjatuhkan vonis 6 hingga 11 tahun kepada tiga anggota Kopassus yang menjadi terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, Kamis (5/9/2013).

Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Joko menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, 8 tahun penjara kepada Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, dan 6 tahun penjara untuk Kopral Satu Kodik. Ketiganya juga dipecat dari TNI dan dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : tniad.mil.id


TERBARU