> >

Jokowi Ingin Kasus Pembunuhan Brigadir J Segera Terungkap agar Citra Polri Tidak Babak-Belur

Peristiwa | 9 Agustus 2022, 08:10 WIB
Ilustrasi. Presiden Jokowi bersama Jan Ethes saat membagikan balon karakter kepada pengunjung di Car Free Day (CFD) Kota Solo, Minggu (7/8/2022). Seskab Pramono Anung menegaskan bahwa Jokowi sudah berkali-kali memerintahkan agar penyelesaian kasus pembunuhan Brigadir J dilakukan secara terbuka agar citra Polri tidak babak-belur di mata masyarakat. (Sumber: Biro Pers Sekretariat Presiden)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden RI Joko Widodo disebut “sangat berharap” kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo segera terungkap. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung di Jakarta, Senin (8/8/2022).

Menurutnya, Jokowi ingin kasus Brigadir J segera terselesaikan agar citra Polri tidak babak-belur di mata masyarakat.

"Presiden mengharapkan untuk ini (kasus pembunuhan Brigadir J) bisa terselesaikan supaya citra polisi tidak babak belur seperti saat ini," kata Pramono Anung di kompleks Istana Kepresidenan sebagaimana dikutip Antara.

Pramono menegaskan bahwa Jokowi sudah berkali-kali memerintahkan agar penyelesaian kasus pembunuhan Brigadir J dilakukan secara terbuka.

 

"Kan Presiden sudah tiga kali menyampaikan dan penyampaian-nya sudah sangat terbuka. Jangan ada yang ditutup-tutupi, buka apa adanya. Itu arahan Presiden," katanya.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Tak Langsung Diproses Pidana, Eks Kepala BAIS TNI: Ada Sesuatu yang Disembunyikan

Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabara alias Brigadir J dibunuh di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli silam. Pada awalnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam penyelidikan kasus ini.

Terkini, pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo yang sebatas pemeriksaan dugaan pelanggaran etik juga dipertanyakan. Eks Kepala BAIS TNI Laksamana Muda (Purn) Soleman Ponto menilai unsur-unsur pidana dalam dugaan perbuatan Sambo sudah terpenuhi.

"Ada sesuatu yang disembunyikan. Ini yang membuat orang bertanya-tanya. Unsur pidana terpenuhi. Kenapa tidak langsung pidana? Kenapa harus melalui kode etik terlebih dulu?” kata Soleman Ponto.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU