> >

Profil Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan yang Dimutasi ke Yanma Polri Imbas Kasus Brigadir J

Hukum | 5 Agustus 2022, 17:00 WIB
Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan. (Sumber: Tribunnews.com)

Dilansir dari Tribun Sumsel, jenderal polisi bintang satu itu pernah menjabat Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal (Kaden A Ro Paminal) Divisi Propam Polri.

Kemudian, ia juga pernah menjabat Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divisi Propam Polri, hingga Kabagbinpam Ro Paminal Divisi Propam Polri.

Baca Juga: Kata Irjen Ferdy Sambo Usai Diperiksa Soal Pembunuhan Brigadir J: Saya Sampaikan yang Saya Lihat

Pada 2021, Brigjen Hendra ditunjuk oleh Irjen Ferdy Sambo untuk memimpin tim khusus pencari fakta untuk kasus bentrokan antara Front Pembela Islam (FPI) dan Polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek yang terjadi pada 7 Desember 2020.

Sempat Dinonaktifkan

Sebelum resmi dimutasi ke bagian Yanma Polri, Kapolri Listyo Sigit sempat menonaktifkan Brigjen Hendra dari jabatan Karo Paminal pada 20 Juli 2022.

Ketika itu, Brigjen Hendra dinonaktifkan bersama Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.

"Kami memutuskan untuk menonaktifkan dua orang, yaitu Karo Paminal Brigjen Pol Hendra," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

Baca Juga: Pesan LPSK ke Polri: Bharada E Harus Dijaga Betul, Jangan Sampai Diracun hingga Berupaya Bunuh Diri

Dedi menjelaskan, penonaktifan terhadap keduanya merupakan wujud komitmen Kapolri yang ingin agar tim yang menangani kasus pembunuhan Brigadir J bekerja secara profesional.

Penonaktifan Brigjen Hendra dari jabatan Karo Paminal juga merupakan permintaan dari pihak keluarga Brigadir J.

Sebab, Brigjen Hendra disebut melakukan penekanan terhadap pihak keluarga Brigadir J dengan melarang mereka membuka peti jenazah Brigadir J.

Menurut keluarga Brigadir J, Brigjen Hendra sempat memberikan perintah yang terkesan mengintimidasi mereka. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Baca Juga: Usai Bharada E Jadi Tersangka, Usman Hamid Sebut Kemungkinan Ada Otak Pembunuhan Brigadir J

“Datang ke kami sebagai Karo Paminal di Jambi dan terkesan mengintimidasi keluarga almarhum dan memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin langsung menutup pintu," kata Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin, sikap Karo Paminal itu dinilai tidak mencerminkan perilaku Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com/Tribunnews.com


TERBARU