> >

PBHI: Asas Due Process of Law dalam Pro Justitia Kunci Pengungkapan Kasus Meninggalnya Brigadir J

Hukum | 5 Agustus 2022, 06:18 WIB
Kerabat memegang foto almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J saat pemakaman kembali jenazah setelah autopsi ulang di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi, Rabu (27/7/2022). (Sumber: Kompas TV/Ant/Wahdi Septiawan)

Baca Juga: Kapolri Kantongi Identitas Polisi yang Rusak, Ambil, Simpan CCTV di Area Rumah Ferdy Sambo

"Kinerja Tim Khusus Mabes Polri dapat dinilai dari indikator proses Pro Justitia, yakni memastikan peristiwa yang terjadi, mencari alat bukti seperti saksi, CCTV, administrasi dan penggunaan senjata api, serta informasi yang menguatkan substansi, salah satunya dengan menggunakan metode investigasi kejahatan (penyidikan) berbasis ilmiah (scientific crime investigation)," jelas Julius.

Ia menyebutkan, setiap keterangan saksi harus diuji secara ilmiah dan tidak boleh bersifat sepihak, sebab beragam keganjilan yang terjadi di mata publik dan keluarga Brigadir J harus terjawab secara transparan dan akuntabel. 

PBHI menilai, tranparansi dalam pro justitia dinilai dari kemampuan Tim Khusus dalam menjelaskan setiap proses penyidikan dan perkembangan yang terjadi serta target yang akan dicapai demi memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada publik, bukan hanya keluarga Brigadir J. 

"Begitu juga dengan akuntabilitas dalam pro justitia, di mana pihak-pihak yang disebutkan selama ini berlatar belakang sama, yakni Anggota Polri dengan kepangkatan yang berbeda jenjang," terangnya.

PBHI menganggap, kepastian akuntabilitas dengan cara menguatkan peran lembaga pengawasan eksternal seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman RI, LPSK, Kompolnas, bahkan Kejaksaan penting untuk ditegakkan.

"Komnas HAM wajib memastikan peristiwa kematian Brigadir J apakah telah terjadi atau tidak pelanggaran HAM, baik yang bersifat mandiri maupun adanya unsur komando," jelas Julius.

"Selain itu, menurut PBHI, Komnas HAM juga harus memeriksa apakah proses penyelidikan-penyidikan oleh Polri juga menimbulkan pelanggaran HAM, baik akibat undue delay (pelambatan proses) maupun apabila hak-hak para pihak yang terlanggar selama proses," imbuhnya.

Hal itu, kata dia, dengan catatan bahwa Komnas HAM tidak berwenang untuk bertindak secara Pro Justitia karena bukan Penyidik. Demikian juga dengan Komnas Perempuan untuk memeriksa apakah ada atau tidak dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh Ibu P. 

Baca Juga: Daftar Lengkap TR Kapolri Imbas Kasus Penembakan Brigadir J, dari 25 Baru 10 Personel Dimutasi

"Hal ini juga berkaitan dengan LPSK untuk memastikan setiap saksi dan korban dalam keadaan aman dan tanpa gangguan apapun," jelas Julius.

Sedangkan Ombudsman RI, menurut PDHI, wajib memeriksa keseluruhan proses penyelidikan-penyidikan telah dilengkapi oleh administrasi yang sah dan tanpa ada rekayasa. 

Kemudian, Kompolnas perlu memeriksa profesionalitas serta etik para Anggota yang terlibat maupun tim penyelidik-penyidik sejak awal pemeriksaan peristiwa kematian Brigadir J. 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU