> >

Perjalanan Kasus Baku Tembak Ajudan Irjen Sambo dari Membela Diri Berubah Jadi Tersangka Pembunuhan

Hukum | 4 Agustus 2022, 19:06 WIB
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (3/8/2022) malam.

Bharada E dijerat Pasal 338 mengenai pembunuhan, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Di awal penyelidikan kasus baku tembak ajudan Irjen Ferdy Sambo ini, kepolisian menjelaskan bahwa Brigadir E melakukan pembelaan diri atas tembakan yang dilayangkan dari Brigadir J.

Baca Juga: Bharada E jadi Tersangka, Keluarga Korban Masih Menanti Kejujuran di kasus Kematian Brigadir J

Polri menyampaikan, Brigadir J yang terlebih dahulu melepas tembakan sebanyak tujuh kali. 

Namun, tidak ada satu pun tembakan yang mengenai Bharada E. Sedangkan Bharada E disebut membalas tembakan sebanyak lima kali sebagai bentuk membela diri, sehingga menewaskan Brigadir J. 

Baku tembak kedua ajudan Irjen Ferdy Sambo ini dipicu dugaan pelecehan seksual Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Pernyataan membela diri ini juga disampaikan Bharada E saat memberikan keterangan di Komnas HAM.

Baca Juga: Ramai Anggapan Bharada E Disebut Hanya Tumbal Kasus Penembakan Brigadir J, Polri Buka Suara

Saat memberikan keterangan di Komnas HAM, Bharada E juga telah menjelaskan terkait baku tembak dengan Brigadir J.

Ia mengaku melakukan tembakan ke arah Brigadir J karena refleks merespons tembakan yang lebih dahulu dilesatkan Brigadir J.

Keterangan tersebut terbantahkan dengan adanya penetapan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Pesan LPSK ke Polri: Bharada E Harus Dijaga Betul, Jangan Sampai Diracun hingga Berupaya Bunuh Diri

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU