> >

Kominfo Buka Blokir Situs Origin, Kini Sudah Bisa Diakses

Peristiwa | 4 Agustus 2022, 12:18 WIB
Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) RI, Semuel Abrijani Pangerapan menyebut pihaknya telah telah melakukan normalisasi akses atau membuka blokir situs Origin.(Sumber: Kompas TV)

Namun, Johnny mengaku belum mendapatkan laporan apakah PayPal sudah terdaftar atau belum di PSE lingkup privat.

Dia hanya menegaskan kementerian sudah berhasil berkomunikasi dengan mereka untuk melakukan pendaftaran PSE lingkup privat, sehingga dapat beroperasi secara legal di Indonesia.

"PayPal berkomitmen untuk melakukan pendaftaran. Sekali lagi kalau mengalami kesulitan, maka kami akan membantu pendaftarannya," kata Johnny dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (3/8).

Seperti diketahui, PayPal adalah layanan mengirim dana dari luar negeri. Platform ini banyak digunakan oleh mereka yang bekerja dengan perusahaan asing, pekerja lepas atau konten kreator.

Sebagai informasi, Kementerian Kominfo sempat memblokir situs-situs tersebut pada Sabtu (30/7) karena perusahaan tidak mendaftar sebagai PSE di Indonesia.

Kementerian Kominfo mewajibkan penyelenggara sistem elektronik domestik dan asing untuk mendaftar, sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Bagi yang tidak mendaftar, Kominfo memberikan sanksi berupa pemutusan akses atau blokir.

Baca Juga: Kominfo Normalisasi Akses Yahoo, Steam, DOTA dan Pastikan Paypal Daftar PSE

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU