> >

Ferdy Sambo Penuhi Panggilan Polri, Pakar Sebut Ini sebagai Pembelajaran Hukum

Hukum | 4 Agustus 2022, 11:55 WIB
Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan, dalam Breaking News Kompas TV, Kamis (4/8/2022) (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pakar hukum pidana Asep Iwan Irawan, menilai Kadiv Propram Nonaktif Irjen Ferdy Sambo yang mendatangi Bareskrim Polri pada hari ini, Kamis (4/8/2022) terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J sebagai bentuk pembelajaran hukum. 

Menurut dia, kedatangan Ferdy Sambo menunjukkan bahwa hukum harus dikedepankan tidak hanya sekadar asumsi maupun spekulasi.

“Terlepas apapun. Saya tidak kenal Pak Sambo. Bayangkan kalau terbukti tersangka, tidak masalah. Kalau terbukti itu hanya sangkaan dan fitnah, bayangkan tidak hanya Sambo 'kan, perwira lain juga dinonaktifkan. Tidak hanya dia, tapi juga keluarga namanya tercemar," katanya dalam Breaking News KOMPAS TV Kamis (4/8/2022).

Karena itu, kata dia, proses hukum dilakuka untuk menjawab yang berkembang di masyarakat terkait adanya asumsi, prediksi, spekulasi, narasi yang dibuat untuk mengarah ke seseorang.

"Kalau tidak terbukti itu kan jadi fitnah yang sudah beberapa waktu lamanya," ujarnya. 

Asep lantas salut dengan kedatangan Ferdy Sambo ke Mabes Polri ini. Dia melihat banyak pejabat yang lari dari masalah ataupun dibela kelompoknya. 

"Saya salut yang bersangkutan, minta maaf kepada institusi. Sekarang yang bersangkutan menampakkan diri. Dipanggil juga taat. Ini sebuah contoh, terlepas apa pun yang terjadi. Ini pembelajaran hukum bagi siapa pun," ucapya. 

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Minta Publik Bersabar dan Tak Berasumsi soal Penembakan Brigadir J

Asep menilai kasus kematian Brigadir J ini jadi rumit lantaran ada cerita-cerita yang berkembang, cerita tentang kasus ini yang disebutnya cerita tidak-tidak. 

"Kasus ini 'kan persoalannya hanya dua masalah, pembunuhan dan siapa yang membunuh, pelecehan seksual dan siapa pelakunya, korbannya. Nah cerita yang berkembang ‘kan jadinya tidak-tidak. Ini seolah publik mengadili tanpa bukti, berdasarkan prasangka dan asumsi, dugaaan." 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU