Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Hukum | 3 Agustus 2022, 23:46 WIBAdapun bunyi dari Pasal 338 yakni Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Andi menjelaskan, saat ini Bharada E masih menjalani pemeriksan di Bareskrim Polri sebagai tersangka.
Baca Juga: Alasan Bharada E jadi Tersangka Tewasnya Brigadir J, Dirtipidum Bareskrim: Ada Bukti Permulaan Cukup
Menurut Andi, demi kepentingan penyelidikan, penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangaka Bharada E.
"Nanti langsung akan kita tangkap dan ditahan," ujar Andi.
Sebelumnya, laporan keluarga terkait dugaan pembunuhan berencana diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0386/VII/2022/SPKT Bareskrim Polri per tanggal 18 Juli 2022.
Dalam laporan tersebut, tim kuasa hukum melampirkan dugaan tindak pidana Pasal 340, 338 dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV