> >

Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Hukum | 3 Agustus 2022, 23:46 WIB
Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Andi Rian mengumumkan penetapan Bharada Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Adapun bunyi dari Pasal 338 yakni Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Andi menjelaskan, saat ini Bharada E masih menjalani pemeriksan di Bareskrim Polri sebagai tersangka. 

Baca Juga: Alasan Bharada E jadi Tersangka Tewasnya Brigadir J, Dirtipidum Bareskrim: Ada Bukti Permulaan Cukup

Menurut Andi, demi kepentingan penyelidikan, penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangaka Bharada E.

"Nanti langsung akan kita tangkap dan ditahan," ujar Andi.

Sebelumnya, laporan keluarga terkait dugaan pembunuhan berencana diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0386/VII/2022/SPKT Bareskrim Polri per tanggal 18 Juli 2022.

Dalam laporan tersebut, tim kuasa hukum melampirkan dugaan tindak pidana Pasal 340, 338 dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU