> >

Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Hukum | 3 Agustus 2022, 23:46 WIB
Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Andi Rian mengumumkan penetapan Bharada Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri menetapkan Bharada Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Penetapan tersangka ini merupakan lanjutan dari laporan keluarga Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan, dalam gelar perkara dari pemeriksaan saksi dan sejumlah alat bukti, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status Bharada E dari saksi menjadi tersangka.

Baca Juga: Bharada E Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J, Polri Sudah Periksa 42 Saksi, Termasuk Ahli-Ahli Ini

Andi menjelaskan, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," ujar Andi saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022).

Andi menambahkan, kasus ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dari kasus ini. 

"Ada saksi lain yang kita lakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," ujar Andi. 

Baca Juga: Bharada E jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Dijerat Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP

Atas pasal yang disangkakan, Bharada E terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU