> >

Daftar ke KPU, Partai Garuda Targetkan 23 Kursi DPR RI

Rumah pemilu | 3 Agustus 2022, 15:41 WIB
Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia atau Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana melakukan pendaftaran partainya sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu (3/8/2022). 

Ia menyebut, pihaknya hanya menargetkan sebanyak 23 kursi DPR RI pada Pemilu 2024 mendatang. 

"Target kami antara 21 hingga 23 kursi di DPR RI pada Pemilu 2024," kata Ridha di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. 

Ia menjelaskan, proses pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 pada kali ini sudah lebih baik dari pesta demokrasi sebelumnya. 

Baca Juga: Ikut Pemilu 2019 dengan Perolehan 0,50 Persen Suara, Partai Garuda Daftar ke KPU Hari Ini

"Pengalaman kami 2019 kami mengalami proses yang sama, kali ini jauh lebih ringan, mungkin karena kami sudah ada pengalaman dan kedua KPU memfasilitasinya luar biasa  dari IT yang dipimpin bapak ibu dan kesekjenan bahwa sistem jauh lebih baik." 

"Sampai hari ini tidak tercatat oleh kita laporan dari sekjen kami ada hambatan. Kedua PKPU (Peraturan KPU) yang kami terima memang jauh lebih memudahkan secara administrasi. Dulu kami hadir membawa banyak kontainer berkas dan sekarang signifikan perbedaannya," ujarnya. 

Ia menambahkan, pihaknya telah melengkapi data keanggotaan yang tersebar di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota di Indonesia. 

"Dari 34 provinsi sudah terisi semua, ada 514 kabupaten dan kota kepengurusan kita juga terisi, dan 77% di kecamatan."

"Keanggotaan kami telah melengkapi yang diamanakan KPU seleuruh kabupaten/kota, dan memang ada bbrp titik kritis dialami parpol, karena kadang penyebaran keanggotaan kurang tepat dan terjadi penumpukan di kecamatan/kelurahan," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 terdapat tiga kategorisasi, yakni parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos parliamentary threshold (PT) alias yang punya kursi di DPR, partai politik peserta pemilu 2019 yang tidak lolos PT atau tidak punya kursi di DPR RI, dan partai baru.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 tahun 2020 terhadap tiga kategori ini, ada tiga perlakuan yang berbeda ketika proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu," ungkap Hasyim, Jumat (29/7).

Hasyim menambahkan, pada kategori satu yakni partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos PT atau punya kursi di DPR RI, harus mendaftar dan dilakukan verifikasi administrasi. 

Sementara pada kategori dua dan tiga, yakni partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak punya kursi DPR RI atau tidak lolos PT dan partai baru itu harus mendaftar untuk kemudian dilakukan verifikasi administrasi dan dilanjutkan dengan verifikasi faktual.

Dalam memenuhi syarat pendaftaran, seluruh berkas yang diserahkan ke KPU harus lengkap agar memenuhi syarat administrasi. Serta, dokumen tersebut terdapat tanda tangan ketua umum dan sekretaris jenderal dari masing-masing partai politik.

Baca Juga: Partai Prima Mendaftar ke KPU: Partai Rakyat Biasa, Setiap Hari sebagai Hari Politik

"Jadi menyampaikan pendaftaran itu yang diperiksa adalah apakah dokumennya lengkap atau tidak lengkap, terdapat tanda tangan ketua umum dan sekretari dari partai politik," kata Hasyim.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU