> >

Ikut Pemilu 2019 dengan Perolehan 0,50 Persen Suara, Partai Garuda Daftar ke KPU Hari Ini

Rumah pemilu | 3 Agustus 2022, 11:11 WIB
Ilustrasi. Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. (Sumber: BBC Indonesia/Ari Saputra)

Dalam memenuhi syarat pendaftaran, seluruh berkas yang diserahkan ke KPU harus lengkap agar memenuhi syarat administrasi. Serta, dokumen tersebut terdapat tanda tangan ketua umum dan sekretaris jenderal dari masing-masing partai politik.

Baca Juga: Partai Besutan Farhat Abbas Daftar ke KPU, Punya Motto "Adigang, Adigung, Adiguno, Rendah Hati"

"Jadi menyampaikan pendaftaran itu yang diperiksa adalah apakah dokumennya lengkap atau tidak lengkap, terdapat tanda tangan ketua umum dan sekretari dari partai politik," pungkas Hasyim. 

Pada pemilu 2019, partai yang dipimpin oleh Ahmad Ridha Sabana ini ikut bertarung memperebutkan kursi, namun tidak lolos ke parlemen dengan perolehan suara mencapai  702.536 (0,50 persen).  

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU