> >

Siap-siap, Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi Dikenakan Denda Mulai Desember 2022

Update | 3 Agustus 2022, 10:21 WIB
Ilustrasi uji emisi pada kendaraan. (Sumber: lingkungan hidup.jakarta.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi  DKI Jakarta akan mulai berlakukan denda bagi kendaraan yang tidak lulus dan atau belum melakukan uji emisi mulai Desember 2022. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan pemenuhan baku mutu hasil uji emisi ini akan menjadi dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

"Pemilik kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun dan akan membayar pajak kendaraan wajib memenuhi baku mutu uji emisi," ujar Asep dalam keterangan tertulis, Rabu (3/8/22). 

Baca Juga: Pemprov DKI akan Jadikan Lulus Uji Emisi sebagai Syarat Perpanjangan STNK

Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu.

Asep mengatakan penerapan denda juga sedang memformulasikannya bersama oleh Dinas Lingkungan Hidup, Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah, dan Dinas Perhubungan.

Namun Asep menegaskan bahwa penerapan denda akan mulai diberlakukan akhir tahun 2022. 

Kebijakan ini didasari oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tepatnya pada Pasal 206 Ayat 2 (a) yang mengatur bahwa pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 (tiga) tahun.

Lau pada Pasal 531 poin f bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan 2 (dua) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU