> >

Saat Pengacara Brigadir J Bertemu Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo di Bareskrim, Ini yang Terjadi

Hukum | 3 Agustus 2022, 06:15 WIB
Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak memberikan keterangan kepada wartawan usai menyerahkan surat permohonan kepada Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (2/8/2022). (Sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J bertemu dengan kuasa hukum Putri Candrawathi, istri dari Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Pertemuan antara dua tim pengacara itu terjadi di ruang pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta pada Selasa (2/8/2022).

Baca Juga: Setelah Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Brigadir J , IPW: Sudah Saatnya Dibuka ke Publik

Tim pengacara keluarga Brigadir J dihadiri oleh Kamarudin Simanjuntak dan rekannya. Sedangkan kuasa hukum Putri Ferdy Sambo diwakili tiga pengacaranya yakni Arman Hanis, Patra M Zain, dan Sarmuali Simangunsong.

Kehadiran dua tim pengacara baik dari keluarga Brigadir J maupun Putri Ferdy Sambo di Bareskrim Polri mempunyai kepentingan masing-masing

Pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J hadir memenuhi panggilan penyidik untuk keperluan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi pelapor.

Baca Juga: Pacar Brigadir J Batal Minta Perlindungan LPSK karena Tak Mampu Jalani Syarat Ini

Sedangkan tim kuasa hukum Putri Ferdy Sambo hadir untuk menyerahkan surat terkait laporan yang dilayangkan kliennya tentang dugaan pelecehan dan pengancaman pembunuhan.

“Hari ini kami mengirimkan surat ke Pak Dirtipidum terkait laporan klien kami untuk ditindaklanjuti," kata Arman pada Selasa (2/8).

"Karena berdasarkan informasi yang kami terima, Dirtipidum sudah menangani laporan terkait pencabulan maupun ancaman dari klien kami. Jadi kami minta itu bisa ditindaklanjuti segera," imbuhnya.

Baca Juga: Temukan 2 Senjata Glock 17 dan HS 16 di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Timsus Polri Dalami Jarak Tembakan

Lalu, pengacara Putri Ferdy Sambo lainnya, Patra M Zain menyebutkan, ada tiga tujuan timnya mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (2/8/2022).

Pertama, untuk kepastian laporan kliennya, karena pihaknya mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) yang menyatakan semua syarat untuk dilakukan gelar perkara sudah terpenuhi.

“Untuk kepastian hukum, itu yang pertama,” ujar Patra.

Kedua, lanjut dia, untuk meminta perlindungan hukum, mengingat kliennya sebagai korban perempuan, sebagaimana dengan Undang-Undang TPKS yang telah ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 9 Mei 2022.

Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J, Komnas HAM Dapat Bukti Tambahan Usai Periksa ART Irjen Ferdy Sambo

Kemudian, yang terakhir, untuk meminta proses penyidikan harus utuh, komprehensif dan transparan.

“Jadi harus dipaparkan semua peristiwa,” ujar Patra.

Sementara itu, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, tidak ada obrolan yang dilakukan saat bertemu dengan tim pengacara Putri Ferdy Sambo di lantai IV Dittipidum Bareskrim Polri.

“Ketemu tadi, dia salam saya. Memang tidak ada ngobrol, salam hormat katanya, ya sudah kami salam,” kata Kamaruddin.

Baca Juga: Usai Periksa ART, Komnas HAM Dapat Fakta Baru saat Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J Ada di Magelang

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU