> >

ICW: Pemerintah Lemahkan Efek Jera Bagi Pelaku Korupsi Melalui RKUHP

Peristiwa | 2 Agustus 2022, 15:12 WIB
Ilustrasi. Alasan pemerintah tidak menghapus pasal penghinaan presiden dalam draf RKUHP. (Sumber: KompasTV/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pemerintah semakin melemahkan penegakan hukum bagi pelaku korupsi melalui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Penilaian itu disampaikan oleh Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya kepada KOMPAS TV, Selasa (2/8/2022).

“Alih-alih mendorong efektifitas efek jera bagi pelaku korupsi, melalui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pemerintah justru kian melemahkannya,” kata Kurnia.

“Setelah mempreteli habis-habisan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, kali ini pelemahan sistematis terhadap penegakan hukum pemberantasan korupsi tertuang dalam naskah RKUHP.”

Baca Juga: RKUHP Atur Sanksi Hukum untuk Perzinaan, Kumpul Kebo Juga Dibui

Kurnia mengatakan, di luar substansinya, proses pembahasan RKUHP dilakukan tertutup karena naskahnya sempat tidak disampaikan kepada masyarakat.

Sehingga, wajar jika kemudian muncul prasangka buruk kepada pembentuk undang-undang.

“Sebab, praktik serupa juga pernah terjadi dalam pembahasan peraturan perundang-undangan lain, satu diataranya revisi UU KPK pada tahun 2019 lalu,” ucap Kurnia.

Menurut Kurnia, penting untuk ditekankan, jika naskah RKUHP tidak disosialisasikan kepada masyarakat, maka jelas bahwa pemerintah serta DPR telah menabrak UU dan jauh melenceng dari mandat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Azyumardi Azra: Pasal-Pasal di RKUHP Banyak yang Mencerminkan Neokonservatisme

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU