> >

Soal Hasil Pembicaraan dengan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, LPSK: Banyak yang Harus Kami Rahasiakan

Hukum | 1 Agustus 2022, 19:41 WIB
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merahasiakan hasil pembicaraan mereka dengan kuasa hukum istri Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias merahasiakan hasil pembicaraan pihaknya dengan kuasa hukum istri Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Susi mengatakan, dia belum bertemu secara langsung dengan perwakilan Putri selaku pihak yang memohon perlindungan kepada LPSK.

Tapi, kata dia, pihaknya telah mengirimkan surat undangan untuk pemeriksaan kepada Putri terkait asesmen psikologi, sekaligus untuk mewawancarainya.

“Ada yang perlu kami dalami lebih lanjut terkait dengan permohonan perlindungan yang beliau sampaikan melalui kuasa hukumnya,” kata Susi dalam dialog Kompas Petang Kompas TV, Senin (1/8/2022).

Baca Juga: Usut Kematian Brigadir Yoshua, Komnas HAM Selesai Periksa Ajudan dan ART Irjen Ferdy Sambo

“Kami tidak bisa menjelaskan lebih lanjut, Mbak. Percakapan kami kan banyak yang harus kami rahasiakan karena menyangkut perlindungan saksi dan korban, menyangkut permohonan perlindungan yang disampaikan kepada LPSK,” tuturnya menjawab pertanyaan pembawa acara, Frisca Clarissa.

Pada intinya, lanjut Susi, pihaknya meminta informasi lebih lanjut mengenai apa yang seharusnya disampaikan kepada Putri secara langsung.

Selain itu, LPSK juga akan melakukan asesmen psikologi terhadap Putri. Namun, istri Ferdy Sambo itu belum bisa hadir secara langsung ke LPSK.

Dalam kesempatan itu, Susi juga menjelaskan, pihaknya masih dalam proses penelaahan permohonan perlindungan.

“Jadi kami perlu mengecek beberapa hal, kami perlu mengumpulkan beberapa informasi terkait beberapa hal.”

Beberapa hal itu antara lain apakah Putri memiliki informasi penting untuk mengungkap kejahatan yang diketahuinya.

“Kedua, beliau ini statusnya sebagai apa? Ini perlu kami dalami, karena sampai saat ini kami belum memperoleh informasi detail terkait perkembangan proses penegakan hukumnya.”

“Jika ada ancaman, seperti apa ancamannya terhadap beliau atau pada keluarganya,” imbuhnya.

Kemudian, kata Susi, LPSK harus mengecek, jika Putri merupakan korban, pihaknya perlu untuk melakukan asesmen, baik medis atau psikologis, apabila mengalami penderitaan fisik maupun psikis.

Terakhir, pihaknya juga harus mengecek soal rekam jejak atau track record.

“Ini sering kali tidak hanya sekali. Bisa beberapa kali, bisa juga sekali kami ketemu, terus kami sudah dapat informasi yang kami butuhkan, yang harus kami telaah.”

Baca Juga: Kuasa Hukum Keluarga: Otak Brigadir J Tidak Ada di Kepala, di Plastik Ditemukan di Bagian Perut

“Jadi tidak bisa kita bilang satu kali atau dua kali. Bisa saja dalam satu kasus beberapa kali kita perlu bertemu dengan pemohonnya secara langsung, bisa saja satu kali sudah cukup,” tambahnya.

Penelaahan yang dilakukan oleh LPSK, lanjut Susi, tidak hanya terhadap pemohonnya, tapi juga berbagai pihak terkait, utamanya aparat penegak hukum yang menangani kasus ini.

Kondisi Istri Ferdy Sambo

Sementara itu, kuasa hukum Putri Candrawathi, Patra M Zen, mengungkapkan kliennya sedang menjalani konseling.

“Ibu, klien saya, masih dalam pendampingan konseling,” ucap Patra, Senin (1/8/2022), seperti dilaporkan jurnalis KOMPAS TV, Putri Aulia Faradina.

Diungkapkan Patra, kliennya menjalani pendampingan atau konseling dengan psikolog klinis Ratih Ibrahim yang juga ketua Ikatan Psikolog Klinis Indonesia.

Patra mengatakan, saat ini pihaknya tengah berupaya agar tempat asesmen dapat dilakukan LPSK sesuai kondisi psikologis kliennya.

“Ini sedang dimintakan kepada LPSK agar tempat dan waktu pemberian keterangan atau wawancara dapat menyesuaikan kondisi psikologis klien kami,” ucapnya.

Dengan begitu, proses asesmen dapat dilakukan sebelum batas waktu yang ditetapkan berakhir, yakni 30 hari sejak permohonan perlindungan dilayangkan.

“Tentu saja ini kaitannya dengan kondisi psikologis dari klien kami. Tentu saya percaya LPSK bisa mempertimbangkan hal tersebut,” ungkap Patra.

“Dan kalau nanti memang lewat batas waktu, kami akan mendaftarkan permohonan ulang.”

Sebelumnya sebagaimana diberitakan, istri Ferdy Sambo telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK pada 14 Juli 2022.

LPSK dalam keterangannya menyampaikan, permohonan perlindungan yang diajukan akan dibatalkan jika Putri Candrawathi tidak mengikuti proses asesmen dalam waktu satu bulan sejak permohonan dilayangkan.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU