> >

Soal Hasil Pembicaraan dengan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, LPSK: Banyak yang Harus Kami Rahasiakan

Hukum | 1 Agustus 2022, 19:41 WIB
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merahasiakan hasil pembicaraan mereka dengan kuasa hukum istri Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Terakhir, pihaknya juga harus mengecek soal rekam jejak atau track record.

“Ini sering kali tidak hanya sekali. Bisa beberapa kali, bisa juga sekali kami ketemu, terus kami sudah dapat informasi yang kami butuhkan, yang harus kami telaah.”

Baca Juga: Kuasa Hukum Keluarga: Otak Brigadir J Tidak Ada di Kepala, di Plastik Ditemukan di Bagian Perut

“Jadi tidak bisa kita bilang satu kali atau dua kali. Bisa saja dalam satu kasus beberapa kali kita perlu bertemu dengan pemohonnya secara langsung, bisa saja satu kali sudah cukup,” tambahnya.

Penelaahan yang dilakukan oleh LPSK, lanjut Susi, tidak hanya terhadap pemohonnya, tapi juga berbagai pihak terkait, utamanya aparat penegak hukum yang menangani kasus ini.

Kondisi Istri Ferdy Sambo

Sementara itu, kuasa hukum Putri Candrawathi, Patra M Zen, mengungkapkan kliennya sedang menjalani konseling.

“Ibu, klien saya, masih dalam pendampingan konseling,” ucap Patra, Senin (1/8/2022), seperti dilaporkan jurnalis KOMPAS TV, Putri Aulia Faradina.

Diungkapkan Patra, kliennya menjalani pendampingan atau konseling dengan psikolog klinis Ratih Ibrahim yang juga ketua Ikatan Psikolog Klinis Indonesia.

Patra mengatakan, saat ini pihaknya tengah berupaya agar tempat asesmen dapat dilakukan LPSK sesuai kondisi psikologis kliennya.

“Ini sedang dimintakan kepada LPSK agar tempat dan waktu pemberian keterangan atau wawancara dapat menyesuaikan kondisi psikologis klien kami,” ucapnya.

Dengan begitu, proses asesmen dapat dilakukan sebelum batas waktu yang ditetapkan berakhir, yakni 30 hari sejak permohonan perlindungan dilayangkan.

“Tentu saja ini kaitannya dengan kondisi psikologis dari klien kami. Tentu saya percaya LPSK bisa mempertimbangkan hal tersebut,” ungkap Patra.

“Dan kalau nanti memang lewat batas waktu, kami akan mendaftarkan permohonan ulang.”

Sebelumnya sebagaimana diberitakan, istri Ferdy Sambo telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK pada 14 Juli 2022.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU