> >

9 Parpol Daftar sebagai Calon Peserta Pemilu 2024 ke KPU Hari Ini, 6 Dinyatakan Lengkap Berkasnya

Rumah pemilu | 1 Agustus 2022, 18:31 WIB
Anggota KPU RI Idham Holik (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

Hasyim menambahkan, partai yang masuk kategori satu yakni parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos PT atau punya kursi di DPR RI, harus mendaftar dan dilakukan verifikasi administrasi. 

Sementara partai yang masuk kategori dua dan tiga, yakni parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak punya kursi di DPR RI atau tidak lolos PT, dan partai baru, harus mendaftar untuk kemudian dilakukan verifikasi administrasi dan dilanjutkan dengan verifikasi faktual.

Untuk pendaftaran, seluruh berkas yang diserahkan ke KPU harus lengkap agar memenuhi syarat administrasi. Dokumen tersebut juga harus disertai tanda tangan ketua umum dan sekretaris jenderal dari masing-masing partai politik.

Baca Juga: Farhat Abbas Daftarkan Partai Pandai ke KPU untuk Ikut Pemilu 2024, Yakin Bisa Lolos Verifikasi

"Jadi menyampaikan pendaftaran itu yang diperiksa adalah apakah dokumennya lengkap atau tidak lengkap, terdapat tanda tangan ketua umum dan sekretaris dari partai politik," katanya.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU