Kompas TV nasional rumah pemilu

Farhat Abbas Daftarkan Partai Pandai ke KPU untuk Ikut Pemilu 2024, Yakin Bisa Lolos Verifikasi

Kompas.tv - 1 Agustus 2022, 15:05 WIB
farhat-abbas-daftarkan-partai-pandai-ke-kpu-untuk-ikut-pemilu-2024-yakin-bisa-lolos-verifikasi
Ketua Umum Partai Pandai Farhat Abbas (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Umum Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) Farhat Abbas resmi mendaftarkan partainya sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Senin (1/8/2022). 

Baca Juga: Gelaran Pawai Budaya PDI-P Sambil Jalan Kaki Menuju KPU untuk Daftar Sebagai Peserta Pemilu 2024

Ia mengaku optimistis partainya lolos verifikasi dalam memenuhi persyaratan partai politik (parpol) pada Pemilu 2024 mendatang. 

“Kami hadir di sini bukan untuk main-main. Tapi serius menghadapi partai-partai yang katanya sudah lengkap, menurut saya itu memang mereka sudah terstruktur. Dan mereka dibayar oleh anggaran APBN. Oleh karena itu, jangan sampai terjadi gugat menggugat,” kata Farhat Abbas di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. 

Ia berharap semoga Pemilu 2024 terlaksana dengan baik dan dapat pemimpin yang adil dan tidak zalim.  

“Tapi saya yakin optimis Pandai akan masuk dan ikut berpartisipasi 2024. Harapan ke depan adalah jadikan pemilu ini menjadi pesta rakyat sehingga jadikanlah meski multi partai tidak masalah,” ujarnya. 

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 terdapat tiga kategorisasi, yakni parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos parliamentary threshold (PT) alias yang punya kursi di DPR, partai politik peserta pemilu 2019 yang tidak lolos PT atau tidak punya kursi di DPR RI, dan partai baru.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 tahun 2020 terhadap tiga kategori ini, ada tiga perlakuan yang berbeda ketika proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu," kata Hasyim. 

Hasyim menambahkan, pada kategori satu yakni partai politik peserta Pemilu 2019 yang lolos PT atau punya kursi di DPR RI, harus mendaftar dan dilakukan verifikasi administrasi. 

Sementara pada kategori dua dan tiga, yakni partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak punya kursi DPR RI atau tidak lolos PT dan partai baru itu harus mendaftar untuk kemudian dilakukan verifikasi administrasi dan dilanjutkan dengan verifikasi faktual.

Dalam memenuhi syarat pendaftaran, seluruh berkas yang diserahkan ke KPU harus lengkap agar memenuhi syarat administrasi. Serta, dokumen tersebut terdapat tanda tangan ketua umum dan sekretaris jenderal dari masing-masing partai politik.

Baca Juga: Dirikan Partai Pandai, Farhat Abbas Gandeng Elsya Syarief dan Dokter Lois

"Jadi menyampaikan pendaftaran itu yang diperiksa adalah apakah dokumennya lengkap atau tidak lengkap, terdapat tanda tangan ketua umum dan sekretari dari partai politik," katanya.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x