> >

Soal Pemblokiran PayPal dan Steam oleh Kominfo, LBH Jakarta Sebut Pembatasan Berpotensi Langgar HAM

Peristiwa | 31 Juli 2022, 20:27 WIB
Pengacara publik LBH Jakarta M Fadhil Alfathan saat berbicara dalam acara Kompas Petang Kompas TV, Minggu (31/7/2022). (Sumber: Tangkap Layar Kanal YouTube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai pemblokiran sejumlah situs dan aplikasi yang tidak mendaftarkan diri ke Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) merupakan tindakan yang sewenang-wenang dan berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).

Pengacara publik di LBH Jakarta, M Fadhil Alfathan mengungkapkan, sejatinya jika berbicara soal diskursus HAM dalam konteks kebebasan berinternet dan kaitannya dengan berbagai varian hak lainnya, memang dikenal adanya pembatasan HAM.

Namun, dalam pembatasannya, kata dia, harus memenuhi kaidah-kaidah pembatasan, salah satunya diatur dalam undang-undang.

"Pada dasarnya pembatasan tidak dapat dilakukan sekadar pembatasan, namun ada hal-hal yang harus diikuti misalnya, tujuannya jelas ada legitimasi, kemudian harus diatur oleh undang-undang itu ditegaskan juga di Pasal 28J konstitusi kita," kata Fadhil dalam program Kompas Petang Kompas TV, Minggu (31/7/2022). 

"Yang jadi masalah di sini, pembatasan dilakukan pada level Peraturan Menteri yang bertentangan dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945."

Diketahui, pasal tersebut mengharuskan perumusan cakupan pengurangan hak, hanya mungkin dilakukan melalui pengaturan dalam undang-undang dan bukan peraturan teknis setingkat Peraturan Pemerintah, apalagi Peraturan Menteri.

"Kenapa harus diatur di level undang-undang? Karena asumsinya, ketika diatur di level undang-undang, akan ada check and balance di situ antara pemerintah pusat, DPR, ada pelibatan aktif masyarakat," ujar Fadhil.

"Jadi asumsinya semua pihak sudah memberikan kesepakatannya dalam proses perumusan yang partisipatif dan demokratis."

Baca Juga: Kementerian Kominfo Klaim Ratusan PSE sedang Proses Pendaftaran, Termasuk Google dan STEAM

Seperti diketahui, kewajiban pendaftaran sebagai PSE ini sesuai dengan regulasi yang tertuang pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU