> >

Mahfud MD: Kalau Ada Pasal yang Berbahaya di RKUHP, Ya Dihapus

Hukum | 29 Juli 2022, 09:45 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD saat memberikan keterangan terkait tiga provinsi baru pemekaran papua, Selasa (5/7/2022). (Sumber: YouTube Kemenko Polhukam)

Mahfud menilai, bila terdapat 14 pasal yang bermasalah dalam draf RKUHP bukan sebuah permasalahan yang besar. 

“Jika ada usulan 14 pasal, maka jumlah itu tidaklah banyak,” kata Mahfud.

Ia menegaskan, sebelum RKUHP maju ke persidangan harus dibahas secara jelas. Menko Polhukam berjanji akan memanggil Kemenkumham untuk membicarakannya dan akan melibatkan Dewan Pers.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra mengatakan, pihaknya pada 2018 lalu telah mengajukan usulan delapan klaster pasal yang dinilai bermasalah. 

Namun, masukan dari Dewan Pers dan konstituen tidak dimasukkan sama sekali. 

Dalam draf sekarang ini, malah ada sembilan klaster dari 22 pasal umum yang mengganggu hak berekspresi, 14 di antaranya berkaiatan dengan kemerdekaan pers.

Dewan Pers juga sudah ketemu dengan konstituen Dewan Pers dan para pemangku kepentingan. 

Pertemuan dengan Kemkumham yang dipimpin Wamenkumham Prof Edward (Edi) Omar Sharif Hiariej dan tim perumus sudah dilakukan Dewan Pers pekan lalu.

Baca Juga: Draf RKUHP Terbaru Belum Dibuka ke Masyarakat, Surat Permohonan KIP Dilayangkan ke DPR

Dewan Pers bekerja cepat, melakukan penyusunan reformulasi dengan melibatkan Wakil Ketua Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, ahli hukum Bivitri Susanti, mantan Ketua YLBHI Asfinawati, Tim LBH Pers dipimpin Ade Wahyudin, dan lain-lain. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU