> >

Mahfud MD: Kalau Ada Pasal yang Berbahaya di RKUHP, Ya Dihapus

Hukum | 29 Juli 2022, 09:45 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD saat memberikan keterangan terkait tiga provinsi baru pemekaran papua, Selasa (5/7/2022). (Sumber: YouTube Kemenko Polhukam)

JAKARTA, KOMPAS TV - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, pihaknya akan menghapus pasal yang dinilai berbahaya dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Menurut dia, masih ada waktu untuk membahas RKUHP sebelum nantinya akan disahkan. 

Baca Juga: Anggota Komisi III: Pasal di RKUHP Tak Akan Mengancam Kebebasan Pers

"Masih ada waktu pembahasan. Mungkin jika ada masalah, bukan ditunda tapi dilakukan perbaikan. Kalau jelas ada pasal yang membahayakan, ya dihapus atau direformulasi," kata Mahfud seperti dikutip dari situs dewanpers.or.id, Kamis (28/7/2022). 

Ia menjelaskan, draf RKUHP ini sudah lama dibahas. Rencananya, RKUHP ini diberlakukan sebagai hadiah kemerdekaan Republik Indonesia.

RKUHP tersebut dulu sudah akan diketok. Namun lantaran ada demo besar, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2019 minta pengesahannya ditunda.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu meminta kepada Dewan Pers untuk memberikan catatan dan reformulasi terhadap pasal-pasal yang dinilai bermasalah. 

“Sampaikan reformulasi secara konkret sekaligus simulasinya. Besok (hari ini) akan saya sampaikan ke Kemenkumham. Wamenkumham akan kita panggil minggu depan,” ujarnya.

Ia menambahkan, KUHP adalah politik hukum penting, sehingga pemerintah berharap secepatnya berlaku saat peringatan kemerdekaan nanti karena yang berlaku saat ini merupakan produk kolonial.

Dewan Pers Bersama masyarakat sipil lainnya melihat ada 14 pasal dan 9 klaster yang potensial melemahkan kebebasan pers. Oleh sebab itu perlu dihapus atau direformulasi. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU