> >

Bareskrim Polri Sita 56 Kendaraan dari ACT, Diduga Hasil Penggelapan Dana

Hukum | 28 Juli 2022, 00:36 WIB
Kegiatan operasional Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) dinonaktifkan sampai waktu yang belum ditentukan. (Sumber: Tribunnews.com/Naufal Lanten.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 56 kendaraan disita kepolisian terkait kasus tidak pidana penggelapan dana yang dikelola lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, 56 kendaraan tersebut terdiri dari 44 unit mobil dan 12 kendaraan motor.

Kendaraan tersebut disita dari General Affair Kepala Bagian Umum ACT pada pukul 13.00 WIB, Rabu (27/7/2022).

Baca Juga: Aliran Dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap, Polisi: Dana ACT Mengalir ke Koperasi Syariah 212

Barang bukti tersebut kemudian disimpan di Gedung Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora, di Jalan Serpong Parung Nomor 57 Bogor, Jawa Barat.

"Hari ini telah disita 44 unit mobil dan 12 motor dari General Affair ACT atau Kabag Umum ACT Pak Subhan," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (27/7).

Dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan empat orang tersangka.

Mereka yakni Ahyudin (A) selaku mantan Presiden dan pendiri ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku Presiden ACT saat ini.

Hariyana Hermain (HH) selaku pengurus ACT, dan Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembinan ACT.

Baca Juga: Disebut Dialiri Dana ACT Rp 10 Miliar, Ini Profil Koperasi Syariah 212

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU