> >

Bareskrim Polri Beberkan 10 Perusahaan Cangkang ACT, Berikut Daftarnya

Hukum | 26 Juli 2022, 12:52 WIB
Kegiatan operasional Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) dinonaktifkan sampai waktu yang belum ditentukan. (Sumber: Tribunnews.com/Naufal Lanten.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap Aksi Cepat Tanggap (ACT) memiliki 10 perusahaan cangkang.

Demikian hal tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

"Ada 10 perusahaan. Masih didalami, ada macam-macam. Ada bisnis, ada juga untuk sosial," kata Whisnu, Selasa (26/7/2022).

Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf menjelaskan perusahaan cangkang itu sebagian digunakan untuk kepentingan bisnis para pengurus ACT.

Baca juga: Bareskrim Cium Dugaan ACT Bikin Perusahaan Cangkang untuk Pencucian Uang, Akan Diungkap Nama-namanya

"Ada macam-macam. Ada bisnis, ada juga untuk sosial, untuk operasional kepentingan afiliasi ACT. ACT kan ada membangun beberapa perusahaan afiliasinya, pengurusnya mereka juga. Kemudian uang dimasukkan ke afiliasinya, terus kembalikan ke individunya" kata Helfi.

Berikut daftar ke-10 perusahaan cangkang tersebut;

  1. PT Sejahtera Mandiri Indotama.
  2. PT Global Wakaf Corpora
  3. PT Insan Madani Investama
  4. PT Global Itqon Semesta.
  5. PT Trihamas Finance Syariah
  6. PT Hidro Perdana Retalindo
  7. PT Agro Wakaf Corpora
  8. PT Trading Wakaf Corpora
  9. PT Digital Wakaf Ventura
  10. PT Media Filantropi Global.

Adapun terkait kasus ACT, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka, yakni Ahyudin (A) selaku pendiri sekaligus Presiden ACT pada 2005-2019, yang saat ini menjabat ketua pembina ACT.

Baca juga: Polisi Temukan Bukti Usai Periksa 4 Saksi, Kasus Penyelewengan Dana ACT Naik ke Tahap Penyidikan

Lalu, Ibnu Khajar (IK) selaku presiden ACT sejak 2019-saat ini.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU