> >

ACT Diduga Selewengkan Dana Kecelakaan Lion Air Rp34 M: Dipakai Bikin Koperasi 212 hingga Pesantren

Hukum | 26 Juli 2022, 06:50 WIB
Polisi menetapkan empat petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menetapkan empat pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai tersangka tindak pidana dugaan penggelapan.

Diketahui, dugaan penggelapan dana yang dilakukan terkait dana donasi umat dan dana CSR Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610.

Baca Juga: Polisi Beberkan Peran 4 Petinggi ACT yang Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan hingga Pencucian Uang

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadireksus) Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menjelaskan dana dari Boeing yang digelapkan oleh petinggi ACT.

Kombes Helfi menuturkan, awalnya ACT menerima dana dari Boeing kurang lebih nilainya sebesar Rp138 miliar.

Dari total uang yang diterima, kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat kurang lebih sebesar Rp103 miliar. Sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya.

“Yang digunakan tidak sesuai peruntukannya adalah pengadaan armada truk kurang lebih Rp2 miliar, program big food bus Rp2,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar,” kata Helfi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/7/2022).

Baca Juga: Empat Petinggi ACT Ditetapkan Jadi Tersangka Penyalahgunaan Dana Boeing Rp34 Miliar

Selain itu, lanjut Helfi, peruntukan lainnya yang tidak sesuai yakni untuk pembentukan Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar.

Lalu, dana talangan CV CUN Rp3 miliar, dan dana talangan PT MBGS Rp7,8 miliar. Dengan demikian, maka total dana dari Boeing yang disalahgunakan yaitu Rp34,6 miliar.

Helfi menambahkan para pengurus ACT menyalahgunakan dana dari Boeing tersebut untuk gaji para pengurus.

“Sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang disampaikan, yaitu akan dilakukan audit soal ini,” ujar Helfi.

Baca Juga: Bareskrim Polri Gelar Perkara Penetapan Tersangka Penyelewengan Dana ACT Hari Ini

Helfi mengatakan, saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pelacakan aset atas dana-dana yang diselewengkan tersebut.

Adapun keempat pengurus ACT yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Ahyudin, saat tindak pidana terjadi ia menjabat sebagai Pendiri, Ketua Pengurus/Presiden Yayasan ACT Periode 2005-2019. Juga sebagai Ketua Pembina Tahun 2019-2022.

Tersangka kedua, yakni Ibnu Khajar selaku Ketua Pengurus Yayasan ACT 2019 hingga saat ini. Tersangka betikutnya adalah Hariyana Hermain sebagai Pengawas Yayasan ACT Tahun 2019, Anggota Pembina 2020 sampai saat ini.

Tersangka terakhir yaitu Novariadi Imam Akbari sebagai Anggota Pembina Yayasan ACT Tahun 2019-2021 dan juga Ketua Pembina Periode Januari 2022-saat ini.

Baca Juga: Polri Kembali Periksa Ahyudin Hari Ini Terkait Kasus Dugaan Penyelewengan Dana ACT

Selain dana CSR Boeing, pengurus melakukan pemotongan donasi dana umat yang dikelolanya sebesar 20 sampai 23 persen.

Pemotongan itu, kata Helfi, menyalahi aturan Kementerian Sosial yang mengatur besaran potongan sebagai lembaga pengumpul uang dan barang sebesar 10 persen.

Adapun besaran gaji yang diterima pengurus ACT untuk Ahyudin sebesar Rp400 juta, Ibnu Khajar Rp150 juta, Hariyana Hermain Rp50 juta, dan Novariadi Rp100 juta.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

Baca Juga: Reaksi Pendiri Saat Penyidik Fokus Telusuri Dugaan Pencucian Uang oleh ACT

Itu antara lain pasal tindak pidana dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan tindak pidana informasi dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagai mana dimaksud dalam pertama dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Para tersangka juga dijerat Pasal 170 juncto Pasal Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

“Ancaman penjara untuk TPPU 20 tahun dan penggelapan 4 tahun,” kata Ramadhan.

Baca Juga: Bareskrim Cium Dugaan ACT Bikin Perusahaan Cangkang untuk Pencucian Uang, Akan Diungkap Nama-namanya

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU