Kompas TV nasional hukum

Polisi Beberkan Peran 4 Petinggi ACT yang Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan hingga Pencucian Uang

Kompas.tv - 25 Juli 2022, 19:26 WIB
polisi-beberkan-peran-4-petinggi-act-yang-jadi-tersangka-dugaan-penggelapan-hingga-pencucian-uang
Polisi membeberkan peran empat petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang dalam konferensi pers, Senin (25/7/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi membeberkan peran empat petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang.

Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, penyelidikan kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor LP A/0364 VII 2022/Bareskrim tanggal 11 Juli 2022.

Berdasarkan laporan tersebut, pada tanggal 22 dan 23 Juli 2022, personel Direktorat Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri melaksanakan penggeledahan di kantor Yayasan ACT di Gedung Menara 165, Jakarta Selatan.

“Yang kedua, di gudang wakaf distribution center WDC Global Wakaf Corporate Kabupaten Bogor,” jelas Ramadhan, Senin (25/7/2022), dalam konferensi pers yang dipantau melalui siaran kanal YouTube Kompas TV.

Objek penggeledahan, lanjut dia, meliputi seluruh dokumen hardware maupun software terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Yayasan ACT.

Kemudian, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi, yang terdiri dari 21 saksi dan 5 saksi ahli.

Kelima saksi ahli terdiri dari satu ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), satu ahli bahasa, dua ahli yayasan, dan satu ahli pidana.

Tersangka A

Berdasarkan fakta hasil penyidikan, kata Ramadhan, diketahui bahwa A sebagai pendiri juga sebagai Ketua Pengurus Yayasan ACT dan Ketua Pembina pada 2019 sampai 2022.

“Dan juga sebagai pengendali Yayasan ACT dan badan hukum terafiliasi dengan Yayasan ACT.”


Baca Juga: Dalami Dugaan Penyelewengan Dana ACT, Bareskrim Polri Kembali Periksa Mantan Presiden & Presiden ACT

Mens rea-nya (niatnya, red) adalah mendirikan Yayasan ACT untuk menghimpun dana melalui berbagai bentuk donasi,” kata Ramadhan.

Kemudian, tersangka A bersama dengan pendiri yayasan, pembina, pengawas, dan pengurus, telah mendirikan sekaligus duduk dalam direksi dan komisaris agar dapat memperoleh gaji dan fasilitas lainnya.

Pada tahun 2015, kata Ramadhan, A turut membuat SKB Pembina dan Pengawas Yayasan ACT perihal pemotongan donasi sebesar 20 sampai 30 persen.

“Tahun 2020 bersama membuat opini Dewan Syariah Yayasan ACT, tentang pemotongan dana operasional sebesar 30 persen dari dana donasi.”

“Kemudian menggerakkan Yayasan ACT untuk mengikuti program dana bantuan Boeing atau BCIF, Boeing Community Investment Fund, terhadap ahli waris korban Lion Air JT 610,” lanjutnya.

Kemudian actus reus (tindakan, red) yang dilakukan oleh A, adalah memperoleh gaji serta fasilitas lainnya bersama pendiri yayasan, pembina, pengawas, dan pengurus, dengan duduk dalam direksi dan komisaris di badan hukum yang terafiliasi dengan Yayasan ACT.

“Bahwa hasil usaha dari badan hukum yang didirikan oleh yayasan, seharusnya juga digunakan untuk tujuan berdirinya yayasan. Akan tetapi, dalam hal ini, A menggunakannya untuk kepentingan pribadi,” tambah Ramadhan.

Kemudian, lanjut dia, menggunakan berbagai dana donasi yang terkumpul, termasuk dana Boeing, untuk sesuatu yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Tersangka IK

Sedangkan tersangka IK, kata Ramadhan, merupakan Ketua Pengurus ACT periode 2019 sampai sekarang.

Mens rea-nya, pada tahun 2020, bersama membuat opini Dewan Syariah Yayasan ACT tentang pemotongan dana operasional sebesar 30 persen dari dana donasi.

Ia juga menjadi direksi di badan hukum yang terafiliasi dengan Yayasan ACT pada tahun 2015, serta bersama membuat SKB Pembina dan Pengawas Yayasan ACT perihal pemotongan donasi sebesar 20 sampai 30 persen.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x