> >

Ketika Adik Brigadir J Diperintah Tanda Tangani Surat, tapi Tak Boleh Tahu Hasil Autopsi Kakaknya

Hukum | 19 Juli 2022, 17:50 WIB
Brigadir J dimakamkan di Kecamatan Sungai Bahar, Muaro Jambi, Jambi. (Sumber: TRIBUNJAMBI.COM/ARYO TONDANG)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bripda LL Hutabarat, adik dari Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, anggota polisi yang tewas dalam insiden baku tembak di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dipastikan tidak tahu hasil autopsi terhadap jasad kakaknya.

Pasalnya, Bripda LL dilarang oleh komandannya ketika ingin mengetahui proses dan hasil autopsi terhadap kakaknya Brigadir J tersebut.

Baca Juga: Ketika Ratusan Polisi 'Kepung' Rumah Orang Tua Brigadir J: Suasana Mencekam, Keluarga Ketakutan

Demikian hal itu diungkapkan oleh tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas dalam acara Sapa Indonesia Pagi Kompas TV pada Selasa (19/7/2022).

"Ada pengakuan dari saksi yang juga adik korban, ketika ingin melihat proses autopsi itu tidak diijinkan oleh komandannya,” kata Martin kepada Kompas TV, Selasa.

Di tengah ketidaktahuan hasil autopsi terhadap kakaknya, kata Martin, Bripda LL Hutabarat justru diperintahkan untuk menandatangani sebuah surat hasil autopsi.

Tak hanya itu, lanjut Martin, ketika adik Brigadir J ingin menjumpai dokter yang melakukan autopsi terhadap jenazah kakaknya, upaya itu juga dilarang.

Baca Juga: Alasan Bharada E Tak Terluka Sama Sekali Baku Tembak dengan Brigadir J di Rumah Kadiv Propam Polri

Martin menegaskan, yang jelas, adik Brigadir J tidak dapat mengetahui hasil autopsi, meskipun hanya dari pembicaraan dengan dokter perihal kematian kakaknya.

“Bahkan, pada saat dokternya keluar ingin menyampaikan hasilnya, itu juga distop, katanya,” ujar Martin.

Merasa ada yang janggal dengan autopsi yang dilakukan pihak kepolisian, Martin menuturkan, pihak keluarga karena itu mengajukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.

“Karena kami tidak percaya proses autopsi yang menurut kami pada saat dilakukan itu tidak transparan," ujar Martin.

Baca Juga: Kata Irjen Napoleon soal Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam Polri: Ini Perkara Mudah, Tak Perlu TGPF

Martin menambahkan, karena tidak transparan itulah, pihak keluarga kemudian memutusakan membuat laporan dugaan pembunuhan berencana yang dialami Brigadir J.

“Kami pikir ini kurang transparan, makanya kami membuat laporan baru terhadap dugaan pidana pembunuhan berencana dan juga penganiayaan berat, sangat penting agar perkara ini bisa menjadi terang benderang,” ujar Martin.

Martin berharap, dengan pelaporan tersebut, pihak kepolisian bisa bekerja lebih transparan demi memuaskan rasa keadilan bagi masyarakat. Terlebih, kasus kematian Brigadir J menjadi atensi publik.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU