> >

Ini Ancaman Hadi Tjahjanto ke Pegawai dan Pejabat BPN yang Terlibat Mafia Tanah

Update | 18 Juli 2022, 15:10 WIB
Kapolda Metro Jaya Fadil Imran (kiri) dan Menteri ATR/Kepala BPN saat rilis kasus mafia tanah di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/7/2022). (Sumber: Kompas.com/Tria Sutrisna)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto memastikan mencopot dan memproses hukum pejabat maupun pegawai BPN yang terlibat mafia tanah.

Pernyataan Hadi tersebut disampaikan saat menanggapi adanya 13 pegawai Kantor Wilayah BPN yang terlibat kasus mafia tanah dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Apabila terjadi pelanggaran saya tidak akan segan-segan mencopot, memproses hukum dan pecat," ujar Hadi di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/7/2022), dikutip Kompas.com.

Hadi juga meminta kepada Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN untuk mengawasi ketat sistem penanganan kasus pertanahan hingga kinerja dari para pegawai.

"Saya perintahkan Inspektorat Jenderal di ATR/BPN untuk mengawal sistem dan kinerja pegawai di lingkungan ATR/BPN," kata Hadi.

Baca Juga: Sebulan Jadi Menteri, Hadi Tjahjanto Klaim Sikat Puluhan Mafia Tanah, Zulhas Ditegur Presiden

"Saya harapkan tidak ada lagi yang masuk angin. Tingkatkan pelayanan, tetap semangat, tidak perlu ragu atau takut, sesuai dengan ketentuan," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menyebut bahwa penyidik sudah menetapkan 30 orang tersangka dalam kasus pengungkapan mafia tanah di wilayah DKI Jakarta, dan Bekasi.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, 13 dari 30 tersangka merupakan pejabat dan pegawai kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Ada 30 tersangka yang saat ini kami tetapkan. Di antaranya sebagian besar ditahan, meliputi 13 orang pegawai BPN," ujar Hengki Menurut Hengki, 13 pegawai BPN tersebut terdiri dari tujuh aparatur sipil negara (ASN) dan enam pegawai tidak tetap.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : kompas.com


TERBARU