> >

Wagub DKI: Pencabutan Izin Operasional ACT Tunggu Rekomendasi Dinsos ke PTSP

Peristiwa | 14 Juli 2022, 18:52 WIB
Kegiatan operasional Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) dinonaktifkan sampai waktu yang belum ditentukan. (Sumber: Tribunnews.com/Naufal Lanten.)

Baca Juga: Gubernur Anies Buka Suara soal Izin ACT: Biarkan Aturan Hukum yang Jadi Rujukan Kami

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan menyerahkan permasalahan ACT kepada pihak berwenang dan menghargai proses hukum yang tengah berjalan.

Setelah ada hasil dan tindakan, barulah pihaknya akan melakukan tindakan. 

"Kami menghormati proses hukum, apalagi proses audit. Biarkan aturan hukum yang menjadi rujukan kami. Jadi kami ingin menghormati aparat penegak hukum, menghormati aparat audit yang sedang melakukan prosesnya," kata Anies di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (10/7/22).

Anies menegaskan tidak akan bertindak sebelum ada data dan kesimpulan yang lengkap. Ia tidak ingin menghakimi satu kelompok tertentu hanya berdasarkan opini. 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU