> >

Wagub DKI: Pencabutan Izin Operasional ACT Tunggu Rekomendasi Dinsos ke PTSP

Peristiwa | 14 Juli 2022, 18:52 WIB
Kegiatan operasional Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) dinonaktifkan sampai waktu yang belum ditentukan. (Sumber: Tribunnews.com/Naufal Lanten.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria masih menunggu rekomendasi dari Dinas Sosial DKI Jakarta dalam proses pencabutan izin operasional Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). 

Rekomendasi dari Dinsos DKI akan diteruskan ke pihak Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Dinas Penanaman Modal DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti. 

"Ini kami sedang lakukan pengecekan, evaluasi, dan menunggu rekomendasi, nanti PTSP akan menunggu rekomendasi dari Dinsos, setelah masuk akan segera diproses," kata Riza di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (14/7/22) malam. 

Baca Juga: Kegiatan Operasional ACT Dinonaktifkan Sampai Waktu yang Belum Ditentukan

Mengenai beda sikap Pemprov DKI dalam kasus ACT dan tempat usaha restoran Holywings, Riza menyebut, keberadaan tersangka yang sudah ditetapkan pada kasus Holywings.

Saat ini pihak kepolisian masih belum menetapkan tersangka pada kasus dugaan penyelewengan dana yayasan ACT. 

"Kalau Holywings kan kasusnya sudah tersangka, sudah ditahan, kesalahannya jelas. Kalau ini (ACT) kan di kepolisian sendiri masih dalam proses," kata dia. 

Sebagai informasi, Kementerian Sosial saat ini sudah mencabut izin pengumpulan dana dari ACT. Sementara izin ACT yang dikantongi Pemprov DKI berupa izin operasional. 

Menurut Riza, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah memblokir rekening ACT.  

"PPATK juga sudah memblokir rekening ya, jadi prinsipnya ACT kan sudah tidak beroperasi lagi sesungguhnya," kata Riza. 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU