> >

Ditangkap BNN Gara-Gara Peredaran Narkotika, 3 Anggota TNI dan 1 Polisi Terancam Hukuman Mati

Hukum | 14 Juli 2022, 16:47 WIB
Foto ilustrasi penangkapan tersangka narkotika. Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap 22 orang tersangka peredaran narkotika, 3 diantaranya anggota TNI dan 1 anggota polisi. (Sumber: Pixabay)

"Keempatnya diketahui terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis ganja lintas Provinsi Aceh-Jakarta yang dikendalikan oleh jaringan Khairul Aceh," ucap Kenedy.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (2), Pasal 112 (2) jo Pasal 132 (2), Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU