> >

Tok! Eks Napi Korupsi AKBP Brotoseno Resmi Dipecat dari Polri

Hukum | 14 Juli 2022, 16:12 WIB
Kolase foto mantan penyidik Polri AKBP Raden Brotoseno dikabarkan kembali aktif di kepolisian meski terbukti pernah dipidana kasus suap. Sidang Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP) akhirnya memutuskan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap Brotoeseno. (Sumber: Tribun Surabaya)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) AKBP Raden Brotoseno telah selesai.

Sidang yang digelar pada Jumat (8/7/2022) lalu itu mengeluarkan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Brotoseno dari anggota Kepolisian.

"Sanksi administratif berupa PTDH. Saya ulangi menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022).

Selanjutnya, kata Nurul, hasil putusan KKEP PK itu bakal dikirimkan kepada bidang sumber SDM Polri untuk diterbitkan keputusan PTDH Brotoseno.

Baca Juga: Hari Ini, Mabes Polri Umumkan Hasil Sidang PK Etik AKBP Brotoseno

"Sekretariat KKEP PK akan kirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan terbitkan KEP PTDH. Jadi saat ini untuk KEP PTDH-nya belum ada," pungkasnya.

Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo membentuk Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) AKBP Raden Brotoseno.

Dalam surat pengesahan KKEP PK Brotoseno ini, Kapolri menunjuk Wakapolri Komjen Pol. Gatot Eddy sebagai pimpinan sidang.

"Bapak Kapolri sudah menunjuk sebagai pimpinan sidang, nantinya yang akan menyidangkan KKEP PK terhadap saudara AKBP BS adalah Bapak Wakapolri," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Baca juga: Desak Kapolri Berhentikan Sementara AKBP Brotoseno, ICW: Agar Lebih Fokus Jalani Persidangan Etik

Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU