Kompas TV nasional hukum

Desak Kapolri Berhentikan Sementara AKBP Brotoseno, ICW: Agar Lebih Fokus Jalani Persidangan Etik

Kompas.tv - 20 Juni 2022, 00:01 WIB
desak-kapolri-berhentikan-sementara-akbp-brotoseno-icw-agar-lebih-fokus-jalani-persidangan-etik
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberhentikan sementara AKBP Brotoseno dari jabatannya. (Sumber: manado.tribunnews.com)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberhentikan sementara AKBP Raden Brotoseno dari jabatannya. 

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, hal tersebut diperlukan untuk meminimalisir konflik selama Brotoseno menjalani sidang etik.

Menurutnya pemberhentian sementara AKBP Brotoseno, dilakukan hingga putusan sidang etik terbaru keluar.

"Mengingat proses peninjauan kembali hingga putusan akhir membutuhkan waktu yang cukup panjang, maka ICW minta agar Kapolri memberhentikan sementara Brotoseno dari jabatannya agar kemudian ia bisa lebih fokus menjalani persidangan etik,” kata Kurnia seperti dilansir dari Antara, Minggu (19/6/2022). 

Seperti diketahui, Polri telah mengeluarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Kepolisian.

Peraturan ini dikeluarkan di tengah ramai polemik masih aktifnya AKBP Raden Brotoseno di Kepolisian, padahal ia merupakan eks narapidana kasus korupsi.

Baca Juga: Kapolri Tegaskan Tindak Lanjut Hasil Sidang Etik AKBP Brotoseno Dilaksanakan dalam Waktu Dekat


Adapun Perpol tersebut menggantikan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 tahun 2011 tentang Kode Etik Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri. Secara resmi diundangkan dan ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yosanna H Laoly pada tanggal 15 Juni 2022.

Dalam Perpol terbaru ini, Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP banding yang telah final dan mengikat, di mana peninjauan kembali tersebut dilakukan paling lama tiga tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding.

Berkaitan dengan diundangkannya Perpol tersebut, ICW pun mendesak agar Kapolri segera membentuk tim untuk melakukan eksaminasi terhadap putusan absurd Brotoseno yang dinilai banyak kejanggalan dalam sidang etiknya yang telah lalu.



Sumber : Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.