> >

IPW Minta Polri Periksa Irjen Ferdy Sambo dan Istri dalam Kasus Tewasnya Brigadir J

Hukum | 14 Juli 2022, 11:34 WIB
Ilustrasi penembakan (Sumber: Pixabay)

Baca juga: Polri Soal Pemeriksaan CCTV di Rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo: Tunggu Tim Bekerja

Selanjutnya, Sugeng juga mempersoalkan kepolisian yang tidak membatasi tempat kejadian perkara (TKP) itu dengan garis polisi.

Padahal, garis polisi bertujuan mengamankan TKP sehingga tidak berubah. Tindakan ini umum dilakukan pada penanganan kasus tindak pidana.

“(Penggunaan garis polisi) tidak dilakukan di rumah Kadiv Propam. Hal ini memunculkan diskriminasi penanganan perkara pidana,” ujar Sugeng.

Seperti diberitakan, insiden baku tembak antarangota polisi terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Jum'at (8/7/2022) lalu.

Dalam insiden itu,  Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak oleh rekannya Bharada E.

Baca juga: Polri Minta Keluarga Mendiang Brigadir J Melapor Terkait Peretasan Akun WA dan Media Sosial

Polisi menyebutkan Brigadir J diduga melakukan pelecehan terhadap Putri saat berada di kamarnya.

"Motif Bharada E melakukan penembakan karena membela diri ketika dia mendapat ancaman dari Brigadir J. Dan ini bukan cuma pengancaman penodongan saja tapi dengan tembakan, tentu dia (Bharada E) akan melindungi dirinya," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU