> >

IPW Minta Polri Periksa Irjen Ferdy Sambo dan Istri dalam Kasus Tewasnya Brigadir J

Hukum | 14 Juli 2022, 11:34 WIB
Ilustrasi penembakan (Sumber: Pixabay)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) didesak untuk mengusut tuntas kasus baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E di rumah dinas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.

Salah satu desakan tersebut datang dari Indonesia Police Watch (IPW).

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan,  Polri harus turut memeriksa Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Sebab, berdasarkan locus delicti atau tempat peristiwa perkara, penembakan itu terjadi di rumah Kadiv Propam.

“Pastinya, dengan locus delicti yang ada, maka Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan istrinya akan menjadi orang yang diperiksa oleh tim gabungan yang dibentuk Kapolri tersebut,” kata Sugeng, Rabu (13/7/2022), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Ratusan Polisi Disebut Kepung Rumah Orang Tua Brigadir J, Ini Kata Polri

Dalam keterangannya, Sugeng menyatakan IPW juga menyoroti sejumlah hal terkait dengan pengungkapan kasus baku tembak tersebut.

Pertama terkait dengan otopsi terhadap jenazah Brigadir J. Menurut Sugeng,  IPW mempertanyakan alasan jenazah Brigjen J diotopsi atau bedah mayat.

Padahal, dalam konstruksi peristiwa dari kepolisian, Brigjen J merupakan pelaku dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pengancaman dengan senjata.

“Bedah mayat tersebut tujuannya untuk apa? Padahal bedah mayat umumnya dilakukan untuk seorang korban kejahatan bukan pelaku kejahatan,” tutur Sugeng.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU