> >

Cara Membuat PT (Perseroan Terbatas), Lengkap dengan Prosedur dan Syarat yang Dibutuhkan

Hukum | 13 Juli 2022, 07:30 WIB
Cara membuat PT (Perseroan Terbatas), prosedur dan syarat-syarat yang dibutuhkan. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Banyak yang belum tahu bagaimana cara membuat PT (Perseroan Terbatas) yang dibutuhkan sebagai badan usaha untuk menentukan legalitas.

Selain PT, CV (Commanditaire Venootschap) juga merupakan badan usaha yang sering digunakan untuk legalitas.

Namun, PT lebih banyak dipilih karena lebih fleksibel sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi para pendirinya.

Untuk mendaftar atau membuat PT, ada prosedur dan syarat-syarat yang harus dilengkapi bagi perorangan yang ingin mempunyai badan usaha.

Berikut prosedur mendirikan PT yang dilansir dari laman resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Semarang.

Baca Juga: Syarat dan Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 36

1. Pengajuan Nama Perseroan Terbatas

Untuk pengajuan nama perusahaan ini harus didaftarkan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham.

Berikut syarat-syarat yang dibutuhkan:

  • Melampirkan asli formulir dan pendirian surat kuasa;
  • Melampirkan fotokopi Kartu Identitas Penduduk (KTP) para pendirinya dan para pengurus perusahaan;
  • Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) pimpinan/pendiri PT.

Proses ini bertujuan untuk akan melakukan pengecekan nama PT. Nama PT tidak boleh sama atau mirip sekali dengan nama PT yang sudah ada. Maka yang perlu siapkan adalah 2 (dua) atau 3 (tiga) pilihan nama PT, usahakan nama PT mencerminkan kegiatan usaha Anda.

Disamping itu, pendaftaran nama PT ini bertujuan untuk mendapatkan persetujuan dari instansi terkait (Kemenkumham) sesuai dengan UUPT dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.

2. Pembuatan Akta Pendirian PT

Sama halnya dengan pengajuan nama Perseroan Terbatas, pembuatan akta pendirian juga harus dilakukan oleh notaris yang berwenang di seluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan pesetujuan dari Menteri Kemenkumham.

Untuk itu, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan akta ini, yaitu:

  • Kedudukan PT, yang mana PT harus berada di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama kota di mana PT melakukan kegiatan usaha sebagai Kantor Pusat;
  • Pendiri PT minimal 2 orang atau lebih;
  • Menetapkan jangka waktu berdirinya PT: selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan lamanya artinya berlaku seumur hidup;
  • Menetapkan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha PT;
  • Akta Notaris yang berbahasa Indonesia;
  • Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan;
  • Modal dasar minimal Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan modal disetor minimal 25 persen (duapuluh lima perseratus) dari modal dasar;
  • Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris; dan
  • Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT dengan Modal Asing atau biasa disebut PT PMA.

Baca Juga: Cara Unik Menikmati Sunset di Pantai Mattiro Tasi Parepare, Sambil Makan Durian!

3. Pembuatan SKDP

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU