> >

Izin ACT Dicabut Pemerintah, MUI: Jangan Matikan Lumbungnya

Peristiwa | 8 Juli 2022, 05:25 WIB
Ilustrasi. ACT bisa kembali peroleh izin pengumpulan uang dan barang, asalkan penuhi syarat ini (Sumber: Dok. ACT)

Seperti diketahui, ACT menjadi sorotan masyarakat setelah majalah Tempo merilis laporan investigasi mengenai dugaan penyelewengan dana donasi umat yang cukup besar, biaya operasional dan gaji petinggi ACT yang terlampau tinggi.

Karena sebab itu, Pemerintah melalui Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.

Baca Juga: Kemensos Cabut Izin Yayasan ACT, Pengamat : Ada Potensi Penggelapan Dana Hingga Terorisme

Dalam pertimbangannya, pemerintah menduga ada pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh Yayasan ACT.

Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan, yang ditandatangani Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

"Apa yang dilakukan pemerintah mungkin pilihan yang terbaik dan kami mendorong apa yang dilakukan ini tidak sampai men-suspend," ucap Sholahudin.

Baca Juga: Menag Yaqut Buka Suara soal ACT: Cabut Izinnya Jika Selewengkan Dana Dukung Terorisme

Menurut dia, ACT adalah lembaga terpercaya dan menyalurkan apa yang menjadi kebutuhan kemaslahatan umat.

"MUI telah mendengar penyelewengan dana umat yang cukup besar oleh pengelola ACT, namun tidak memiliki kapasitas lebih dalam untuk mengetahui hal tersebut," katanya.

"Bahwa kemudian kami menemukan penyimpangan dari sisi pengelolaannya, sebaiknya kita tidak mematikan lumbungnya, tetapi mencoba membersihkan."

Baca Juga: Kronologi Asap Putih Tebal Selimuti Jalan Kota Tangerang, Gegana Turun Tangan Ternyata Ini Sebabnya

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU