> >

Draf RKUHP Final: Menghina Presiden dan Wapres Terancam Penjara 3 Tahun 6 Bulan

Politik | 6 Juli 2022, 17:59 WIB
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Pada draf RKUHP yang sudah final diserahkan pemerintah ke DPR RI tercantum bahwa menghina Presiden dan Wapres terancam penjara 3 tahun 6 bulan. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Sebelumnya, pemerintah menyerahkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ke Komisi III DPR dalam rapat kerja Komisi III dengan pemerintah yang digelar, Rabu (6/7).

Penyerahan Draf RKUHP oleh pemerintah dilakukan langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Sharif Omar Hiariej alias Eddy Hiariej kepada DPR RI.

Baca Juga: ICJR: Pasal Penghinaan Presiden Bukan Hanya Soal Pidana, Perlu Sudut Pandang Lain

"Komisi III DPR RI menerima naskah RUU tentang KUHP yang telah disempurnakan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mewakili pimpinan Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, seperti dipantau secara daring di TV Parlemen, Rabu (6/7). 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU