> >

PPATK Blokir Transaksi 60 Rekening ACT

Peristiwa | 6 Juli 2022, 15:39 WIB
Ilustrasi. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). (Sumber: Dok. ACT)

"Jadi bukan dicabut izin organisasinya, tapi (izin) pengumpulan uang dan barang," kata Rasman dalam program Dialog Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Rabu (6/7/2022).

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU