> >

PPATK Blokir Transaksi 60 Rekening ACT

Peristiwa | 6 Juli 2022, 15:39 WIB
Ilustrasi. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). (Sumber: Dok. ACT)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menghentikan sementara transaksi 60 rekening atas nama Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut, 60 rekening tersebut terdapat di 33 penyedia jasa keuangan. 

"Per hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan," kata Ivan dalam konferensi pers, Rabu (6/7/2022). 

Sementara itu, Sekjen PPATK Zaenal Mutaqin menuturkan penghentian transaksi 60 rekening atas kredit dan debit.

"Penghentian transaksi atas 60 rekening di 33 penyedia jasa keuangan, ini sifatnnya sementara dan dapat berkembang lagi," ujarnya. 

Dia juga menuturkan, penghentian transaksi tersebut merupakan respons dari penghentian usaha ACT oleh Kementerian Sosial (Kemensos). 

"Artinya Kemensos sudah melarang, kita juga langsung menghentikan transaksi baik masuk, artinya sudah distop izinnya sehingga yang mau menyumbang tidak bisa," kata Zaenal. 

"Selama 20 hari kerja ke depan kami akan bekerja keras untuk memeriksa dari puluhan ribu transaksi sehingga diharapkan nanti bisa clear pertanggung jawaban ke masyarakat 

Diberitakan Kompas TV sebelumnya, Kemensos telah mencabut izin pengumpulan uang dan barang (PUB) Yayasan ACT. 

Direktur Potensi Sumber Daya Sosial Kemensos Rasman mengatakan pencabutan izin PUB dilakukan lantaran ACT dinyatakan terbukti melanggar diktum-diktum perizinan. Salah satunya, terkait dengan dana operasional yang melebihi ketentuan.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU