> >

Gugat Presidential Threshold 20 Persen ke MK, PKS Sebut yang Ideal 7-9 Persen

Politik | 6 Juli 2022, 20:20 WIB
Presiden PKS Ahmad Syaikhu saat mendaftarkan uji materi presidential threshold 20 persen ke MK, Rabu (6/7/2022). (Sumber: Humas DPP PKS. )

JAKARTA, KOMPAS TV - Pihak Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi mendaftarkan uji materi pasal 222 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait Presidential Threshold sebesar 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (6/7/2022).

Presiden PKS Ahmad Syaikhu menjelaskan, terdapat dua pemohon dalam uji materi yang diajukan pihaknya, yaitu DPP PKS dan kedua Salim Segaf Al Jufri. 

Baca Juga: Besok, PKS akan Ajukan Uji Materi soal Presidential Threshold 20 Persen ke MK

Ia menyebut, ada tiga alasan PKS mengajukan uji materi Presidential Threshold (PT) 20 persen ke MK. 

Pertama sebagai penyambung lidah rakyat yang menginginkan adanya perubahan aturan tersebut. 

"Keputusan tersebut diambil setelah kami bertemu dan mendengarkan aspirasi masyarakat untuk menolak aturan PT 20 persen," kata Syaikhu dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).

Kedua, lanjut Syaikhu, PKS ingin memperkuat sistem demokrasi sehingga membuka peluang lebih banyak lahirnya calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) terbaik pada masa-masa yang akan datang. 

"Ketiga, kami ingin mengurangi polarisasi di tengah-tengah masyarakat akibat hanya ada dua kandidat capres dan cawapres," kata dia.

Selain itu, tim hukum PKS juga telah mengkaji setidaknya 30 permohonan uji materi terkait presidential threshold 20 persen yang pernah diajukan ke MK.

PKS mengikuti alur pemikiran MK yang telah mengadili setidaknya 30 permohonan uji materi terkait Pasal 222 UU Pemilu. MK menyebutkan bahwa angka aturan ini sebagai open legal policy pembentuk undang-undang. 

"PKS sepakat dengan argumen ini. Namun, open legal policy seharusnya disertai dengan landasan rasional dan proporsional agar tidak bertentangan dengan UUD 1945," kata Syaikhu.

PKS juga telah mencermati keputusan MK No. 74/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 222 UU 7/2017. 

"Berdasarkan kajian Tim Hukum kami, hingga saat ini tidak ada kajian ilmiah terkait besaran angka PT 20 %. Adapun angka yang rasional dan proporsional berdasarkan hasil kajian tim hukum kami adalah pada interval 7%-9% kursi DPR." 

"Dasar perhitungannnya telah kami tuangkan dalam permohonan yang akan dijelaskan oleh tim kuasa hukum PKS. Oleh karena itu kami memohon kepada MK untuk memutuskan inkonstitusional bersyarat terhadap ketentuan Pasal 222 UU Pemilu," kata dia.

Baca Juga: Uji Materi Presidential Threshold Ditolak MK, PPP: Setiap Capres Harus Dekati Parpol

Ia berharap uji materi ini dapat dikabulkan oleh hakim MK. 

"Semoga permohonan Judicial Review ini dapat dikabulkan agar rakyat Indonesia dapat memilih Presiden dan Wakil Presiden terbaik yang mampu membawa Indonesia adil dan sejahtera sesuai cita-cita para pendiri bangsa," katanya. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU