Kompas TV nasional hukum

Uji Materi Presidential Threshold Ditolak MK, PPP: Setiap Capres Harus Dekati Parpol

Kompas.tv - 24 Februari 2022, 17:05 WIB
uji-materi-presidential-threshold-ditolak-mk-ppp-setiap-capres-harus-dekati-parpol
Anggota Pansus RUU IKN DPR dari Fraksi PPP Achmad Baidowi (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Deni Muliya


 

JAKARTA, KOMPAS TV - Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad baidowi megimbau kepada setiap warga negara Indonesia yang ingin menjadi calon presiden (capres) dalam gelaran Pilpres 2024 agar segera mendekati partai politik (parpol). 

Hal ini menanggapi uji materi yang diajukan Mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen yang hasilnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

Baca Juga: Demokrat Sayangkan Keputusan MK Tolak Gugatan "Presidential Threshold"

"Maka setiap warga negara yang berniat maju sebagai capres harus segera mendekati parpol untuk bisa mengumpulkan dukungan sebgaimana disyaratkan oleh UU. Apalagi tidak ada rencana revisi UU pemilu, maka semakin menguatkan ketentuan threshold," kata pria yang karib disapa Awiek kepada wartawan, Kamis (24/2/2022). 

Menurut dia, dengan ditolaknya gugatan tersebut kian menguatkan Undang-Undang Pemilu tahun 2017. 

"Putusan MK yang menolak gugatan ambang batas presiden 20% kursi atau 25% suara menjadikan persoalan ini klir tidak ada lagi tafsir yang berbeda. Putusan tersebut harus dihormati karena sifatnya final dan mengikat. Bahwa ketentuan threshold konstitusional. Terbukti beberapa kali diuji hasilnya ditolak atau sekurang2nya gugatan tidak dapat diterima. Ini sekaligus memberikan kepastian bagi penyeleggara pemilu dan peserta pemilu," ujarnya.

Sebelumnya, MK menolak gugatan yang diajukan mantan Panglima TNI Gatot Nurmatyo terkait Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden.

Demikian Hakim Anwar Usman dalam pernyataannya di sidang Putusan Mahkamah Konstitusi soal Gugatan Gatot Nurmantyo terkait Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden yang digelar secara terbuka di Gedung MK, Kamis (24/2/2022).

“Mengadili menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi,” ucap Anwar Usman.

Baca Juga: Gugatan Presidential Threshold Ditolak MK, PKB Tawarkan Ini ke Gatot Nurmantyo

Adapun sembilan hakim dimaksud adalah Anwar Usman (Ketua), Aswanto, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Arief Hidayat, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Manahan M. P. Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams.

Dalam putusan tersebut terdapat empat orang Hakim Konstitusi yang mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) yakni hakim konstitusi Manahan M. P. Sitompul, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, hakim konstitusi Suhartoyo, dan hakim konstitusi Saldi Isra.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x