> >

Kemensos Bisa Cabut Izin ACT Jika Terbukti Lakukan Pelanggaran Soal Dana Amal

Peristiwa | 5 Juli 2022, 15:08 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial (Kemensos) Harry Hikmat (Sumber: KompasTV/Ant/Desi Purnamawati)

Presiden ACT Ibnu Khajar membenarkan bahwa penggunaan dana untuk keperluan operasional rata-rata lebih dari 12,5 persen, tepatnya sebanyak 13,7 persen.

"Kenapa ACT 13,7 persen? Lebih karena ACT bukan lembaga zakat, ada donasi-donasi umum masyarakat, ada CSR, ada zakat juga," kata Ibnu dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin.

Menurut Ibnu, lembaganya membutuhkan dana distribusi yang cukup besar karena memiliki banyak cabang di berbagai negara.

"ACT butuh dana distribusi dari dana lebih karena banyaknya cabang dan negara, diambil dari dana nonzakat," ujarnya.

Bersamaan dengan itu, Tempo juga menyebutkan bahwa gaji CEO ACT mencapai Rp250 juta per bulan.

Sementara gaji pejabat menengahnya mencapai Rp80 juta per bulan, ditambah fasilitas mobil Alphard atau Fortuner.

Nilai tersebut diketahui lebih besar dibandingkan dengan penyelenggara PUB lainnya seperti Dompet Dhuafa dan Rumah Zakat.

Baca Juga: PBNU Angkat Bicara soal Heboh ACT: Merusak Kepercayaan Lembaga Amal

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com


TERBARU