> >

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Depok, Bekasi, Bandung Sabtu 2 Juli 2022

Peristiwa | 2 Juli 2022, 07:40 WIB

Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku, tiap pemohon SIM C akan dikenakan biaya perpanjangan senilai Rp75.000, sedangkan Rp80.000 untuk pemohon SIM A.

Cara memperpanjang masa berlaku SIM di Satpas SIM keliling:

  1. Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.
  2. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
  3. Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
  4. Pemohon menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
  5. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.
  6. Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni pengambilan foto.
  7. Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.

Penulis : Dian Septina Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU