> >

Alasan MUI akan Kaji Ganja untuk Medis dalam Lingkup Agama, Sebut Belum Ada Permintaan Resmi

Agama | 30 Juni 2022, 11:42 WIB
Ketua Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh. Ia menyebut MUI akan segera kaji Ganja untuk medis (Sumber: Youtube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, MUI akan segera mengkaji secara komprehensif penggunaan ganja untuk medis.

Ia mengungkapkan, MUI bakal menggali perspektif keagamaan terhadap pemanfaatan tanaman ganja untuk medis yang menjadi pro dan kontra di masyarakat.

"Kami mengapresiasi harapan tersebut dan akan ditindaklanjuti dengan kajian komprehensif dalam perspektif keagamaan," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu malam (29/6/2022).

Ia mengatakan MUI akan berkontribusi dalam memberikan solusi keagamaan atas dasar pertimbangan kemaslahatan umum secara holistik dalam bentuk sosialisasi fatwa yang sudah ada, penguatan regulasi, rekomendasi untuk penyusunan regulasi, atau dalam bentuk fatwa baru.

Terlebih, lanjut Asrorun, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur bahwa ganja termasuk jenis narkotika Golongan I yang tidak bisa digunakan untuk kepentingan kesehatan, kata Asrorun Niam.

Ia juga mengatakan fatwa adalah jawaban keagamaan atas masalah yang muncul di tengah masyarakat.

Baca Juga: Wapres Ma’ruf: MUI Harus Keluarkan Fatwa Ganja untuk Medis

MUI Mengaku Belum Ada Permintaan Resmi Fatwa untuk Ganja Medis

Hingga hari ini, kata Asrorun, MUI belum menerima pertanyaan maupun permohonan fatwa secara resmi dari para pihak terkait terhadap masalah penggunaan ganja untuk kepentingan medis.

Menurut Asrorun kajian itu merupakan respons MUI terhadap harapan Wakil Presiden Ma'ruf Amin kepada Bidang Fatwa MUI agar menindaklanjuti dinamika yang terjadi di masyarakat.

Apalagi, adanya  pro dan kontra pemanfaatan ganja untuk kebutuhan medis dari sudut pandang fikih.

Ia mengatakan dalam Islam, setiap yang memabukkan hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak.

"Ganja termasuk barang yang memabukkan. Karenanya mengonsumsi ganja hukumnya haram karena memabukkan dan membahayakan kesehatan," ujarnya.

Akan tetapi, kata Asrorun, jika ada kebutuhan yang dibenarkan secara syariah, bisa saja penggunaan ganja dibolehkan, dengan syarat dan kondisi tertentu.

"Karenanya, perlu ada kajian mendalam mengenai ihwal manfaat ganja tersebut. Kita akan kaji substansi masalah terkait dengan permasalahan ganja dari sisi kesehatan, sosial, ekonomi, regulasi, serta dampak yang ditimbulkan," ujarnya.

Sebelumnya, MUI sudah pernah menetapkan keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV Tahun 2012 tentang nikotin sebagai bahan aktif produk konsumtif untuk kepentingan pengobatan.

"Pada dasarnya, hukum mengonsumsi nikotin adalah haram, karena membahayakan kesehatan. Penggunaan nikotin sebagai bahan obat dan terapi penyembuhan berbagai penyakit, termasuk parkinson dan kecanduan rokok, dibolehkan sepanjang belum ditemukan terapi farmakologis yang lain, bersifat sementara, dan terbukti mendatangkan maslahat," ujarnya.

Menurut Asrorun penggunaan nikotin sebagai bahan obat yang dibuat dalam bentuk permen, seperti yang biasa dikonsumsi masyarakat dimungkinkan terjangkau oleh anak-anak. "Hukumnya haram, untuk mencegah terjadinya

penyalahgunaan," katanya.

Ia menambahkan mengonsumsi sesuatu berbahan aktif nikotin di luar kepentingan pengobatan hukumnya haram. Untuk itu, MUI akan melakukan kajian soal ganja untuk medis.

"Apakah bisa dianalogikan dengan fatwa tentang nikotin ini atau berbeda. Kami akan kaji," katanya.

Baca Juga: Ganja Medis Masuk DPR, Hari Ini Komisi III Undang Pemohon dan Pakar Minta Masukan

Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV Wakil Presiden Republik Indonesia Ma'ruf Amin mengatakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menyiapkan fatwa untuk penggunaan ganja atas alasan medis.

Hal tersebut disampaikan Ma'ruf Amin di kantor MUI Jakarta, seperti dikutip Antara, Selasa (28/6/2022).

“MUI ada putusan bahwa memang ganja dilarang dalam arti membuat masalah, dalam Alquran dilarang, masalah kesehatan itu sebagai pengecualian, MUI harus membuat fatwanya. Fatwa baru,” kata Ma'ruf Amin.

“Artinya ada kriteria. Saya kira MUI akan segera mengeluarkan fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR,” imbuhnya.

enurut Ma’ruf, fatwa tersebut dibuat agar penggunaan ganja untuk alasan medis tidak disalahgunakan.

“Jangan sampai nanti berlebihan dan menimbulkan kemudaratan, ada berbagai klasifikasi. Saya kira ganja itu ada varietas-nya. Nanti supaya MUI membuat fatwa berkaitan dengan varietas-varietas ganja itu,” ujar Ma'ruf.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU