> >

Jadi Pengedar Ganja di Kampus, Mahasiswa Tingkat Akhir di Bekasi Diringkus Petugas Polsek Cipayung

Kriminal | 29 Juni 2022, 19:00 WIB
Ilustrasi narkoba jenis ganja yang dijadikan rokok (Sumber: SHUTTERSTOCK/Craig F Scott/Kompas.com )

Petugas Polsek Cipayung masih melakukan pengejaran terhadap bandar yang menyuplai narkoba kepada tersangka.

Baca juga: Dua Kali Setubuhi Gadis 17 Tahun, Kades Aktif di OKU Selatan Terancam 15 Tahun Bui

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," ujar Bayu, menegaskan.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU